Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020

Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Editor: Suci Rahayu PK
Humas BPJS Kesehatan Jambi
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi 

Artinya, terjadapat kajian, sosliasisai dan hak jawab peserta atas rencana pemerintah, bukan hanya sosialisasi.

Menurut Timboel, kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di rumah sakit.

"Menaikkan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (tribunjambi/darwin)

Lebih lanjut Timboel mengatakan, kenaikan iuran memang harus dilakukan karena berdasarkan pasal 38 Pepres No.82/2018, iuran JKN harud ditinjau ulang paling lambar 2 tahun.

Terlebih, pendapatan utama JKN itu adalah dari iuran.

Timboel pun mendorong pemerintah untuk menerima usulan DJSN yaitu sebesat Rp 42.000 per bulan per orang.

Dengan begitu, potensi pendapatan dengan kenaikan iuran PBI ini adalah Rp 48 triliun dari APBN dan Rp 18 triliun dari APBD.

Dia pun mengusulkan untuk tarif JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, Timboel mengusulkanagar batas upah atas dinaikkan jadi Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Baca: Hasil Liga Champions - Singkirkan APOEL, Ajax Amsterdam Lolos Fase Grup, Daftar Tim yang Lolos

Baca: Jadi Tersangka, Rumah Korlap Ormas Tri Susanti Ramai Didatangi Orang

"Kenaikan batas atas upah ini berarti iuran maksimal jadi Rp 600.000," ujar Timboel.

Baca Juga: Heboh usulan iuran BPJS naik 100%, hashtag #BPJSMencekik jadi trending

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan kenaikan iuran JKN khususnya untuk PBPU.

Meski begitu, dia mengatakan BPJS Kesehatan sudah mempersiapkan semua kemungkinan peralihan kelas dan sudah menyediakan berbagai alternatif perhitungan.

Sayangnya, Iqbal enggan merinci seperti apa perhitungan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Iqbal pun mengatakan BPJS kesehatan sudah melakukan berbagai strategi untuk mencegah penunggakan pembayaran iuran oleh peserta mandiri.

Beberapa di antaranya adalah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah pembayaran iuran dan mengingatkan kewajiban membayar melalui SMS, telekolekting, kader JKN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved