Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020

Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Editor: Suci Rahayu PK
Humas BPJS Kesehatan Jambi
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi 

Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar tarif JKN untuk PBPU kelas I dan kelas II masing-masing sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dan Rp 75.000 per bulan per orang.

Lebih tinggi dari DJSN, Kementerian Keuangan justru mengusulkan kenaikan tarif JKN PBPU untuk kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.

Baca: Lama Tak Ketemu, lalu Kenang Romantisme SMA, Besoknya Foto Syur Sang Cewek Muncul di Grup

Baca: Reino Barack Pilih Syahrini, Luna Maya Malah Bersyukur Tak Jadi Menikah, Fenny Rose: Kapan Sadarnya?

Baca: Meski Bukit Soeharto Strategis, di Tengah 2 Kota Besar, Ini Alasan Tak Jadi Dipilih Jadi Ibu Kota

Sementara, untuk kelas III, DJSN dan pemerintah pun mengusulkan agar tarifnya sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, sama seperti iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru menyarankan pemerintah untuk memperhatikan daya beli masyarakat dalam menentukan kenaikan iuran JKN.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

"Kalau kenaikannya tinggi, maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Dia pun berpendapat ada potensi peralihan kepesertaan dari kelas I atau kelas II menjadi lebih tinggi.

Bila hal tersebut terjadi, maka potensi penerimaan dari kelas I dan kelas II akan menurun.

"Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," tambah Timboel.

Baca: Ada Penyesalan Tak Biasa dari Siti Badriah Terungkap ke Krisjiana Baharudin, Singgung Malam Pertama

Baca: Jadwal & Tanggal 16 Hari Libur Nasional di Kalender 2020

Timboel menyarankan, kenaikan tarif untuk kelas I dan kelas II hanya sebesar Rp 5.000 dan kenaikan untuk kelas III sebesar Rp 2.500. Artinya, usulan tarif JKN untuk PBPU kelas I sebesar Rp 85.000, kelas II sebesar Rp 56.000 dan kelas III sebesar Rp 28.000.

Timboel mengatakan, pada 2016 lalu, pemerintah sudah menetapkan iuran kelas III sebesar Rp 30.000 per bulan per orang, tetapi diprotes oleh masyrakat, tarif tersebut kemudian diubah menjadi Rp 25.500 per bulan per orang.

Menurut Timboel, kenaikan yang tinggi memang berpotensi menciptakan protes masyarakat.

Untuk menghindari protes dari masyarakat inilah, Timboel meminta agar pemerintah mengkaji kenaikan iuran mandiri harud dikaji dan diuji publik terlebih dahulu.

Artinya, terjadapat kajian, sosliasisai dan hak jawab peserta atas rencana pemerintah, bukan hanya sosialisasi.

Menurut Timboel, kenaikan iuran tidak otomatis menyelesaikan defisit karena dikontribusi juga oleh kegagalan mengendalikan biaya dan menghentikan fraud di rumah sakit.

"Menaikkan iuran harus didukung pengendalian biaya khususnya fraud.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (tribunjambi/darwin)

Lebih lanjut Timboel mengatakan, kenaikan iuran memang harus dilakukan karena berdasarkan pasal 38 Pepres No.82/2018, iuran JKN harud ditinjau ulang paling lambar 2 tahun.

Terlebih, pendapatan utama JKN itu adalah dari iuran.

Timboel pun mendorong pemerintah untuk menerima usulan DJSN yaitu sebesat Rp 42.000 per bulan per orang.

Dengan begitu, potensi pendapatan dengan kenaikan iuran PBI ini adalah Rp 48 triliun dari APBN dan Rp 18 triliun dari APBD.

Dia pun mengusulkan untuk tarif JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha, Timboel mengusulkanagar batas upah atas dinaikkan jadi Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.

Baca: Hasil Liga Champions - Singkirkan APOEL, Ajax Amsterdam Lolos Fase Grup, Daftar Tim yang Lolos

Baca: Jadi Tersangka, Rumah Korlap Ormas Tri Susanti Ramai Didatangi Orang

"Kenaikan batas atas upah ini berarti iuran maksimal jadi Rp 600.000," ujar Timboel.

Baca Juga: Heboh usulan iuran BPJS naik 100%, hashtag #BPJSMencekik jadi trending

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya masih menunggu penetapan kenaikan iuran JKN khususnya untuk PBPU.

Meski begitu, dia mengatakan BPJS Kesehatan sudah mempersiapkan semua kemungkinan peralihan kelas dan sudah menyediakan berbagai alternatif perhitungan.

Sayangnya, Iqbal enggan merinci seperti apa perhitungan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Iqbal pun mengatakan BPJS kesehatan sudah melakukan berbagai strategi untuk mencegah penunggakan pembayaran iuran oleh peserta mandiri.

Beberapa di antaranya adalah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah pembayaran iuran dan mengingatkan kewajiban membayar melalui SMS, telekolekting, kader JKN.

"BPJS Kesehatan juga mendorong untuk peserta mandiri yang menunggak untuk bisa diakomodir dalam penduduk yang didaftarkan pemda," tutur Iqbal.

Dilansir Tribunjambi.com dari Kompas, pemberlakuan kiuran baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 2020.

Baca: Kebohongan Fatal Ayu Ting Ting ke Orangtuanya Dipendam Bertahun-tahun, Nekat Lakukan Kesalahan Ini

Baca: Digerebek Nia Ramadhani, Nikita Mirzani Nyombong Sebut Sudah Tak Butuh Suami Kaya

Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.

Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.

Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020.

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia, Kontan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved