Berita Jambi

Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap

Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Zulkifli
Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap 

Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap

TRIBUNJANBI.COM, JAMBI -  Praktik pungutan liar di sejumlah sekolah  menjadi kasus yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Perwakilan Jambi. Lembaga Negara Pelayanan Publik itu bersiap mengusut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad mengatakan, sepekan ini Ombudsman telah menerima sejumlah aduan praktik pungli di sekolah.

Semua pengadu adalah wali murid. Ada yang melapor lewat lisan, ada pula yang datang langsung membuat laporan resmi. "Mereka datang membawa bukti lengkap," ujarnya, senin (19/8/2019).

Baca: Pidato Kebangsaan Jokowi: Kalau Ada Pungli, Hati-hati, Saya Akan Kejar, Saya Hajar Kalau Diperlukan

Baca: Ombudsman Jambi Sebut, 2 Kabupaten di Jambi Ini, Rawan Penyimpangan Dana Desa

Baca: Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Tidak Sampai 5 Menit Motor Langsung Dibawa Kabur

Atas aduan itu, kata Jafar, Ombudsman telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sehingga dalam beberapa hari ini, timnya akan turun mengusut laporan tersebut.

Namun Jafar merahasiakan nama sekolah yang dilaporkan. Karena menurutnya, Ombudsman akan membukanya ke publik ketika kasus ini sudah tuntas. 

"Namun, nanti kita lihat lagi. Untuk kepentingan publik, bisa saja kita buka, agar menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya mereka tidak ikutan melakukan praktik yang sama. Tunggu saja, kalau ada info, segera kami kabari," paparnya.

Baca: Bukan Cuma di Durian Luncuk, SPBU Mersam Juga Tolak Minyak Solar dari PT Pertamina

Baca: Polisi Akui Soal Sopir Tangki PT Pertamina, Oplos BBM Jenis Solar ke SPBU Durian Luncuk, Batanghari

Baca: Diduga Bakar Lahan di Suo-suo, KG Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Secara resmi, Jafar menyebut baru ada satu sekolah yang diterima laporannya secara lengkap dan timnya akan fokus dulu ke satu sekolah ini.

"Tapi, secara lisan, sudah banyak juga yang melapor ke kita. Ini barangkali seperti fenomena gunung es. Sedikit tampak di permukaan, padahal sejatinya besar," ungkapnya.

Jafar mengingatkan para kepala sekolah bersegera mengenyahkan praktik pungli di sekolah. Selain karena sangat memberatkan orang tua murid, utamanya warga tak mampu.

"Pungli jelas merupakan praktik koruptif yang bisa di pidana," tegasnya.

Lebih lanjut, Doktor jebolan Universitas Indonesia itu mengatakan, tak ada satupun aturan yang membolehkan pungutan di sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan hal itu. 

"Setiap pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Kendati demikian, sekolah boleh menerima sumbangan dari wali murid, tapi hanya melalui komite sekolah. Nah, sumbangan di dalam Permendikbud itu hanya boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain jika dilakukan tanpa adanya paksaan atau suka rela," ujarnya.

Baca: VIDEO: Siaran Langsung di MOLA TV, Live Streaming Laga Wolves vs Manchester United, Dini Hari Ini

Baca: Hingga Agustus 2019, Lahan yang Terbakar di Muarojambi Sudah 159 Hektare

Baca: Ekstasi yang Dibawa Tersangka Dari Malaysia, Merupakan Ekatasi Jenis Baru

"Selanjutnya tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh menentukan batas waktu. Itulah yang disebut dengan sumbangan, bukan iuran.  Inilah yang mesti dipahami," sampainya.

Kalaulah ada sekolah masih menarik pungutan, Jafar memastikan perbuatan itu salah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved