Berita Kriminal Jambi
Ekstasi yang Dibawa Tersangka Dari Malaysia, Merupakan Ekatasi Jenis Baru
Ekstasi yang Dibawa Tersangka Dari Malaysia, Merupakan Ekatasi Jenis Baru
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Ekstasi yang Dibawa Tersangka Dari Malaysia, Merupakan Ekatasi Jenis Baru
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba.
Kali ini Subdit III berhasil mengamankan 2.2 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.981 butir pil ektasi.
"Penangkapan terjadi pada tanggal Sabtu (17/8) di kawasan batas Jambi - Palembang," jelas Kapopda Jambi Irjend Pol Muchlis AS, Senin (19/8/2019).
Baca: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu dari Malaysia, Dikemas Bungkus Kopi dan Teh
Baca: 1 Jam Tunggu Pertolongan, Karyawan Bank di Bungo, Tewas di Kebun Sawit, Diduga Sakit
Baca: SPBU Durian Luncuk, Tolak Minyak Solar dari Pertamina, Diduga Dioplos Sopir Tangki
Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka. W mengatakan bahwa barang haram berupa ekstasi yang di bawa oleh Pelaku Syaprizal merupakan ekstasi jenis baru yang masuk ke Jambi.
"Ektasi tersebut perdana masuk ke Provinsi Jambi," jelasnya.
Ia mengatakan ekstasi tersebut berbentuk segi enam bewarna hijau.
Baca: Berita Duka, Jamaah Haji Asal Merangin, Meninggal di Mekkah
Baca: Emak-emak Meninggal Usai Ikuti Lomba Tarik Tambang, Ini Fakta Sebenarnya, Baca di Sini!
Baca: Video Pria Pelihara 30 King Kobra, Beri Makannya Mengerikan, Ada yang Doyan Paha Ayam dan Anak Ular
"Ekstasi tersebut bermerek QT," ungkap Dirnarkoba Polda Jambi.
Ekstasi tersebut berasal dari Negri Tetangga Malaysia yang di kirim oleh pelaku berinisial AI.
"Pelaku tersebut masih kita kejar, dan pelaku Syaprizal kenal dengan AI di Lapas saat mereka sama sama di penjara dalam kasus yang sama," jelas Kombes Pol Eka, Senin (19/8/2019).
Ekstasi yang Dibawa Tersangka Dari Malaysia, Merupakan Ekatasi Jenis Baru (Ferry Fadly/Tribun Jambi)