Berita Jambi
Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap
Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
"Regulasinya sudah jelas kok, bentuk pungutan seperti apapun sudah tidak boleh. Kalau alasannya berdasarkan kesepakatan, itu cara berpikir yang salah, tuturnya.
Oleh karenanya, Jafar berharap para Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat agar mempelajari regulasi tentang pungutan. Juga melakukan pembinaan kepada kepala sekolah, terlebih lagi saat ini pemberantasan pungli sedang giat-giatnya.
"Diperlukan pendampingan dan bimbingan ke kepala sekolah terkait larangan pungutan ini," kata Jafar.
Dijelaskannya bahwa pungutan yang tanpa dasar hukum, tanpa kewenangan oleh pemungut, itu pasti masuk ke ranah pungli. Regulasi jelas-jelas melarang pendidik dan tenaga pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif melakukan pungutan kepada peserta didik.
"Karena itu, kami meminta sekolah-sekolah yang sudah terlanjur memungut (meskipun lewat komite, red), untuk segera mengembalikan uang kepada siswa. Dan, tidak menarik pungutan apapun lagi dari orangtua. Karena itu merupakan tindakan pidana," pungkasnya.
Banyak Laporan Pungli PSB di Sekolah, Ombudsman Terima Laporan Lisan dan Bukti Lengkap (Zulkifli/Tribun Jambi)