Berita Tebo
Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Tidak Sampai 5 Menit Motor Langsung Dibawa Kabur
Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Tidak Sampai 5 Menit Motor Langsung Dibawa Kabur
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Tidak Sampai 5 Menit Motor Langsung Dibawa Kabur
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - ZP (20), satu dari dua tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) itu mempraktikkan cara kerja modus curanmor mereka, Senin (19/8/2019).
Dia membakar kabel kontak sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencuriannya bersama tersangka BS (27). Tidak sampai lima menit, sepeda motor tanpa kunci itu bisa menyala.
Ketika ditanyai, dia mengaku membakar kabel kontak dan hingga kulit kabel terkelupas, dan menyambungkan ulang kabel tersebut. Dengan sekali engkol, sepeda motor itu menyala.

Di depan awak media, dia mengaku mempelajari itu dari tersangka BS.
"Saya diajari BS, untuk hidupkan motor itu," katanya, saat ditanyai di Mapolres Tebo.
Mereka mencuri sepeda motor hanya dengan modal macis. Dia mengaku sudah dua kali mempraktikkan modus tersebut. Satu unit sepeda motor sudah berhasil dijualnya ke Sarolangun dengan harga Rp 3 juta.
"Dibawa ke Sarolangun. Ada yang beli di sana, Rp 3 juta," jelasnya.
Sementara itu, BS mengaku sudah satu bulan mempraktikkan modus bakar kabel itu. Dia mengatakan, dengan modus itu, total sudah lima motor berhasil mereka curi.
Baca: Polisi Akui Soal Sopir Tangki PT Pertamina, Oplos BBM Jenis Solar ke SPBU Durian Luncuk, Batanghari
Baca: Kirim Asap ke Jambi, Pemkab Muba Temui Gubernur Jambi, Minta Maaf Sudah Kirim Asap Ke Jambi
Baca: Modus Pencurian Sepeda Motor di Tebo, Pelaku Bakar Kabel Kontak
Satu sepeda motor hasil curian ZP tersebut sudah berhasil dijual di Sarolangun. BS mengaku mempelajari modus itu secara autodidak dan mengajarkannya pada ZP dalam waktu sehari.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, modus baru ini harus diwaspadai masyarakat.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dengan nomor polisi BH 6914 WO.
"Kronologinya, korban meninggalkan sepeda motor di kebun, di Jalan Lintas Tebo-Jambi Km 12. Pas mau pulang, sepeda motor itu tidak ada," jelas Kapolres.
Dia menjelaskan, korban meninggalkan sepeda motor itu pada Senin (12/8/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di dekat pondok. Kemudian korban melakukan aktivitas menderes getah karet. Ketika hendak pulang, sekitar pukul 09.00 WIB, motor korban tidak ada lagi.
"Keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas AKBP Zainal.
Modus Baru Curanmor, Bakar Kabel Kontak, Tidak Sampai 5 Menit Motor Langsung Dibawa Kabur (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)