Niat Ketemu Pembeli, Pelaku Begal di Sarolangun Malah COD Sama Polisi
Polsek Pelawan Singkut Sarolangun kembali ringkus satu di antara dua pelaku begal yang kerap beraksi di Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Niat Ketemu Pembeli, Pelaku Begal di Sarolangun Malah COD Sama Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Polsek Pelawan Singkut Sarolangun kembali ringkus satu di antara dua pelaku begal yang kerap beraksi di Sarolangun.
Pasalnya, dua begal tersebut berhasil menggasak sepeda motor milik JBL, korban yang masih dibawah umur.
Usai beraksi, pelaku langsung menawarkan sepeda motor JBL dalam forum jual beli online di Facebook.
Alih-alih ingin mendapatkan pembeli dan mendapatkan untung, pelaku justru ketemuan dengan polisi yang dikira sebagai pembeli.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, mengatakan bahwa kejadian pembegalan itu pada hari Minggu, (11/8) sekira Pukul 17.30 WIB, di jalan Lintas Simpang TPA Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Katanya, saat itu korban pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya jenis Honda Beat warna merah putih.
Baca: Hilang Kendali, Motor Dokter Puskesmas di Sarolangun Masuk Selokan, Nasibnya Tragis
Baca: Wawako Serahkan Simbolis Daging Kurban MW KAHMI Provinsi Jambi
Baca: Nama 45 Calon DPRD Kota Jambi Terpilih, Partai Tak Ajukan Sanggahan
Baca: Penampung Minyak Ilegal Milik Warga Sekayu di Batanghari Terbakar, Api Muncul dari Canting
Baca: Terkena Serangan Jantung Saat Wukuf, Jamaah Haji Asal Tanjab Timur Meninggal
Korban berangkat menuju ke Pelawan untuk menjemput adiknya di rumah neneknya di Desa Pelawan.
Kemudian pada saat ingin berangkat, korban melihat dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru putih dengan pelan sambil melihat ke arah pelapor.
Setelah itu korban tidak menghiraukan dan mulai jalan ke arah Pelawan. Saat itu korban sadar bahwa telah dibuntuti oleh dua orang yang mencurigakan tadi.
"Pelapor melihat dari kaca spion motornya dan dua orang tersebut semakin mendekati pelapor," kata kapolsek. Selasa (13/8).
Kemudian sesampainya tak jauh dari Simpang TPA Desa Bukit, korban langsung didahului dan diberhentikan secara paksa oleh dua orang tersebut dan meminta pelapor untuk turun dari motor.
Kemudian setelah itu korban dipaksa turun dan sepeda motor langsung dibawa kabur dua orang tersebut menuju ke arah Singkut.
Kemudian keesokan harinya, Senin (12/8) Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penyelidikan.
Kali ini, anggota tidak hanya mendapatkan informasi dari masyarakat, tetapi dengan cara memancing calon pelaku di grup jual beli online.
Didapat informasi sepeda motor korban dengan ciri-ciri yang sama, Honda Beat warna merah putih itu diposting untuk dijual via online Facebook jual beli HP COD Singkut Sarolangun.
Motor tersebut diposting dan dijual dengan harga Rp 4 juta oleh pemilik akun Facebook atas nama BA.
Polisi mencari siapa sosok BA, dan diketahui bahwa BA itu warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca: Lagi Asyik Pacaran, Sepasang Remaja di Bungo Ditodong dan Dipaksa Berhubungan Dekat Tambang Pasir
Baca: Pesta Narkoba di Kamar, Pasutri di Jambi Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara
Baca: Pesta Narkoba Berdua, Ini Penyebab Tuti Divonis Lebih Berat dari Suaminya
Baca: Remaja Putri Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, Ternyata Dihabisi Sahabatnya Sendiri di Rumah Kosong
Bermodal keterangan itu personel unit reskrim menuju ke lokasi tersebut mencari BA dan pada saat di dilakukan pencarian, ternyata BA adalah nama samarannya di Facebook yang bernama asli AM yang sedang berada di Rupit, Sumsel.
Sekira pukul 15.00 WIB personel unit reskrim menuju ke Muara Rupit mencari keberadaan pelaku AM untuk ditangkap.
Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan pada saat COD (Cash On Delivery), AM berhasil diamankan.
"Pada saat diamankan, pelaku AM mengakui telah memposting menjual sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut," katanya.
Dari beberapa pelaku ini, satu pelaku masih dalam pengejaran dan pengembangan pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK motor Honda Beat warna Merah Putih. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol : BH 6971 QO. Satu Unit Handphone Merk Samsung.
Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.