Berita Nasional

Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
tribun sumsel
Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan 

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Baca: Beberapa Hari Disandera KKB Papua, Briptu Heidar Ditemukan Gugur, Ini Kronologi Penyanderaannya

Baca: RSJ Jambi Turun Kelas, Sekda Sebut Itu Bahan Intropeksi

Baca: Wiranto Digugat Kivlan Zen, Ada Apa? Ternyata Kasus 21 Tahun Lalu

Baca: Cara Download MP3 Lagu Ratna Antika Berjudul Ojo Nguber Welase, Terpopulerkan Dari Ratna Antika

Baca: Ekskavasi Situs Perahu Kuno, Bupati Romi: Jangan Sampai Ada Sejarah yang Putus

Selanjutnya leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.

Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar, Duitnya Dihabiskan untuk Jadi Sosialita Dadakan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved