Berita Jambi

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Fitri Amalia
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, Endang Nuryadin. Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal 

Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agar masyarakat tidak menjadi korban Peer To Peer Lending dan Investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital.

Juga media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Ada 10 ciri-ciri Fintech Ilegal yang dapat dengan mudah dikenali, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, dan denda tidak terbatas.

Baca: Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal&Investasi; Ilegal

Baca: Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah? Ustaz Abdul Somad: Tidak Ada Hubungannya

Baca: Gara-gara Mie Instan, Ayah dan Anak di Bungo Dirampok dan Dibacok Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Selain itu, penagihan tidak batas waktu, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi, dan terakhir tidak adanya layanan pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

Pertama pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.

Baca: VIDEO: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Mbah Moen Meninggal Dunia di Mekah

Baca: Jadwal Liga Inggris 2019/2020, MU Beli Harry Maguire, Gencar Dekati Gelandang Tottenham Hotspurs?

Baca: VIDEO: Inilah Kehebatan Enzo, Taruna Akmil yang Diwawancarai Panglima TNI Hadi Tjahjanto

Selain itu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam Fintech Peer To Peer Lending terutama mengenai kewajiban dan biayanya.

Hal yang harus dipahami adalah Fintech Peer To Peer Lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan Fintech Peer To Peer Lending dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan Investasi illegal.

"Masyarakat juga harus jeli, jadi harus yang berizin dari OJK, yang resmi, jangan yang ilegal," tegas Endang Nuryadin, Kepala OJK Provinsi Jambi.

Endang menjelaskan, masyarakat sebelum meminjam uang melalui fintech maka calon peminjam harus memastikan beberapa hal yakni pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK. Nasabah dapat melakukan pengecekan di website OJK.

Kedua, peminjam melakukan peminjaman sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.

Baca: Promo Super Besar 1 Free Super Mantap di KFC WTC Batanghari Jambi dan Sipin Mulai 5 - 9 Agustus 2019

Baca: PT Semen Padang Wilayah Jambi Gelar Temu Pelanggan Semen Curah PT Semen Padang

Baca: Siapa Sebenarnya Gus Yasin? Anak dari KH Maimun Zubair Orang Nomor Dua di Jawa Tengah

Baca: Ngaku Depresi, Dapat Bisikan Gaib, Pelempar Batu ke Rumah Susi Pudjiastuti Ditangkap, Kelahiran 1981

"Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Agar tidak memberatkan pertimbangan tanggungan atau cicilan lain yang harua dibayar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved