Berita Jambi
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Ia melanjutkan, calon nasabah perlu mengingat kewajibannya yakni melunasi tepat waktu. Yang terpenting jangan melakukan sistem gali lobang tutup lobang dalam meminjam uang.
"Jangan bayar pinjaman dari uang pinjaman yang baru, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji," tuturnya.
Penting diketahui nasabah, bahwa nasabah harus mengetahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam.
Nasabah bisa melakukan survei terlebih dahulu dan Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
Ia juga menegaskan, bahwa nasabah perlu dan wajib memahami kontrak perjanjian.
"Ini yang terkadang kerap dilupakan nasabah, jadi kita sarankan calon debitur selalu membaca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan bila belum paham," pungkasnya.
Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.
"OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan Fintech Peer To Peer Lending dalam upaya mewujudkan industri Fintech Peer-To-Peer Lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya.
Jangan Sampai Jadi Korban, Kenali Ciri-Ciri Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal (Fitri Amalia/Tribun Jambi)