Berita Jambi
Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal&Investasi; Ilegal
Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal &Investasi; Ilegal
OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal dan Investasi Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, baru baru ini.
Baca: Bahas Layanan Jasa Keuangan, OJK Gelar Rapat Pleno Bersama TPAKD Provinsi Jambi
Baca: Daftar 20 Entitas Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Bilang Janjikan Untung Tak Masuk Akal
Baca: Siapa Sebenarnya Gus Yasin? Anak dari KH Maimun Zubair Orang Nomor Dua di Jawa Tengah
Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas.
Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.
Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.
“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," ujarnya.
"Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.
Baca: Pemerintah akan Koordinasi dengan Pengawas, Soal Stok Gas 3 Kg Jelang Idul Adha 1440 H
Baca: Masuk Daftar Nominasi 100 Wanita Tercantik Indonesia 2019, Luna Maya vs Syahrini Mana Akan Menang?
Baca: Lowongan CPNS 2019 Pasti Dibuka, Perhatikan Ini Alur Pendaftaran yang Benar Jangan Sampai Salah
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.
Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Baca: Susunan Pemain, Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina, Piala AFF U-18 2019 Hari Ini Kick Off 15.30 WIB
Baca: Kondisi Terakhir Mbah Moen Sebelum Wafat di Mekkah, Anggota Dewan Ini Dua Hari Lalu Masih Sowan
Baca: Kiai Kharismatik Mbah Moen Meninggal Dunia di Tanah Suci, Jasad Disemayamkan di Tempat Ini
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
Selain fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada bulan Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.