Daftar 20 Entitas Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Bilang Janjikan Untung Tak Masuk Akal

Ada 20 entitas keuangan yang tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Temuan itu dipaparkan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Editor: Duanto AS
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi, Tongam L Tobing.(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada 20 entitas keuangan yang tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Temuan itu dipaparkan Satuan Tugas Waspada Investasi.

"Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018," ujar Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Dia mengatakan 20 entitas itu berpotensi merugikan karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Dalam keterangan tertulis Senin (30/7/2018), Tongam meminta masyarakat unruk berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi dari perusahaan yang tak jelas profilnya. Apalagi yang tak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai entitas resmi.

Dia mengatakan, selama ini 20 entitas tersebut telah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi pun merespons informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satu di antara langkahnya yakni memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi terus mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya," lanjut Tongam.

Baca: KPU Provinsi Jambi Meminta Komitmen Parpol, Ini Urutan Waktu Tahapan Pendaftaran Caleg

Baca: Bertahun-tahun Tidak Ada Kabar, Akhirnya Misteri Keberadaan Pesawat MH370 Diungkap

Baca: 1 Hari Jelang Waktu Berakhir, Baru 4 Partai Lakukan Perbaikan Berkan Bakal Caleg

Secara berkesinambungan, Satgas melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Tongam juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut nama ke-20 entitas ilegal tersebut:

1. PT Nusa Media Creative (NMC)

2. PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved