Daftar 20 Entitas Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Bilang Janjikan Untung Tak Masuk Akal

Ada 20 entitas keuangan yang tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Temuan itu dipaparkan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Editor: Duanto AS
Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi, Tongam L Tobing.(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id

4. PT Satu Anugerah Bersama/ www.netklikshare.com

5. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com

6. PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com

7. PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id

8. PT Internasional Limau Kasturi

9. PT Ganesha Putra Indonesia

10. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id

Kehadiran Sistem Layanan dan Informasi Keuangan (SLIK)  di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disambut baik masyarakat, khususnya di Jambi
Kehadiran Sistem Layanan dan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disambut baik masyarakat, khususnya di Jambi (Tribun Jambi)

11. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara

12. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia

Baca: 85 Persen Bakal Caleg di Provinsi Jambi Terancam Dicoret, Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Ingat Gadis Remaja Palestina yang di Penjara Karena Tampar Tentara Israel? Begini Nasibnya Sekarang

13. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/

14. BtcRush/ https://btcrush.io

15. Btc-rush.com

16. Cryptopia Indonesia

17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved