Berita Jambi
Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal&Investasi; Ilegal
Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal &Investasi; Ilegal
Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.
Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Lalu yang ketiga ,memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan ataupun fintech lending ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Sepakat, OJK dan Bareskrim Polri Siap Berantas Fintech Peer To Peer Lending Ilegal &Investasi Ilegal (Rilis/Tribun Jambi)