Dulu Sempat Percaya Anies Baswedan, Sekarang Khalil Heran, Mengapa Ingkar Janji Kampanye?
Perwakilan nelayan itu menangis dan mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan yang mengingkari janji kampanye.
Kadang, jalanan yang lengang dan mulus dijadikan tempat memacu kecepatan bagi para pengemudi mobil dan motor ber-CC tinggi.
Lurus ke arah bundaran, pengunjung akan melihat reklame Agung Sedayu Group dan beberapa perusahaan lain.
Papan reklame Agung Sedayu Group tampak menginformasikan sejumlah proyek yang akan dibangun kelak di kawasan Pulau D, seperti Food Plaza dan PIK Icon.
Ada pula reklame yang menginformasikan bakal dibangunnya showroom salah satu produsen otomobil.
Dari bundaran, pengunjung tidak dapat melanjutkan perjalanan selain putar arah.
Sebab, ada dua jalan di sekitar bundaran yang dijaga oleh petugas.
Jalan pertama mengarah ke area klaster, jalan kedua disebut seorang petugas mengarah ke pantai.
Hanya beberapa kendaraan yang diizinkan melintas oleh petugas, seperti truk penyiram tanaman dan mobil bak terbuka yang tampak memboyong pekerja.
Meski demikian, ada pula beberapa kendaraan yang tampak seperti kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke salah satu jalan yang mengarah ke area klaster.
Saat Kompas.com menyusuri jalan yang mengarah ke area klaster, tampak sebuah rukan yang sudah jadi.
Di seberangnya, jalanan dipagari pagar seng hijau.
Terlihat sejumlah pekerja sibuk melanjutkan pekerjaan proyek di atas tiang beton. Jalanan kemudian mengarah ke dua unit klaster, yakni klaster Orchestra dan Concerto dengan gapura cokelat.
Dari luar, tampak rumah-rumah klaster sudah berdiri di balik pagar jeruji yang dijaga petugas.
Dua orang petugas keamanan terlihat mengecek pengemudi mobil yang sekali-kali masuk ke area klaster.
Menjelang Maghrib, area food street kian ramai didatangi pengunjung.
Suasana tampak semarak oleh lampu-lampu yang menerangi area food street.
Lantunan musik juga tersetel cukup keras untuk menghibur pengunjung.
Belasan mobil dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitarnya.
Rata-rata pengunjung datang lebih dari dua orang.
Selain itu, penjagaan petugas keamanan juga kian ketat di sekitar jalan.
Berdasarkan pemberitaan Harian Kompas pada Kamis (13/6/2019), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
IMB tersebut diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip dari Kompas.
Anies angkat suara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies Baswedan angkat suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (13/6/2019), Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
"Ada dua hal yang berbeda, pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan.
Rencana membangun 17 pulau di teluk Jakarta, kata Anies, telah dibatalkannya.
Namun, untuk empat pulau yang sudah terbangun, kini DKI mengatur pemanfaatannya.
"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," ujarnya.
Anies mengatakan pemanfaatan empat pulau yang sudah terlanjur berdiri akan difokuskan untuk kepentingan publik.
Penerbitan IMB, kata dia, adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwakilan Massa: Dulu Anies Kampanye Tolak Reklamasi, Ternyata Janji Palsu..."
Subscribe Youtube
Siapa Sebenarnya Elvira Devinamira? Sosok Mahasiswa Ngekos yang Bikin Resah Ibu-ibu di Kampung
Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan, Ini Sejumlah Nama Tokoh yan Disebut Membantunya
Ajal Jemput Mantri Patra Jauhari karena Helikopter Tak Datang, Obat Habis, Warga Papua Berduka
Kritik Pernyataan Mahfud MD soal KTP Palsu, Bambang Widjojanto: Tak Pantas Dikutip
Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?
