Dulu Sempat Percaya Anies Baswedan, Sekarang Khalil Heran, Mengapa Ingkar Janji Kampanye?
Perwakilan nelayan itu menangis dan mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan yang mengingkari janji kampanye.
Sampai saat ini bangunan-bangunan berdiri di atas Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Penampakan bangunan di pulau D jelas terlihat dari atas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI memilih tak membongkar bangunan-bangunan itu.
Mengapa?
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).
Fakta yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.
Anies menyebut, pengembang membangun rumah tinggal di pulau reklamasi dengan total luasan kurang dari lima persen berdasarkan pergub tersebut.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujar Anies.
Anies mengatakan, bila ia mencabut pergub itu, ada kemungkinan masyarakat khususnya dunia usaha tak lagi mempercayai hukum.
Preseden itu diyakini akan berdampak pada aturan lainnya.
"Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," ujar Anies.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," lanjut dia.
Pemprov DKI, kata Anies, akan berusaha memperbaiki dengan mengambil alih sisa lahan yang belum terbangun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kompascomnibras-nada-nailufarkompascomnibras-nada-nailufar.jpg)