Dulu Sempat Percaya Anies Baswedan, Sekarang Khalil Heran, Mengapa Ingkar Janji Kampanye?
Perwakilan nelayan itu menangis dan mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan yang mengingkari janji kampanye.
Perwakilan nelayan itu menangis dan mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan yang mengingkari janji kampanye.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dulu saat kampanye bilang tolak reklamasi, tapi setelah jadi Gubernur DKI malah terbitkan IMB.
Perwakilan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Khalil, menangis saat menyuarakan keluhan nelayan Teluk Jakarta, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) di pulau reklamasi.
Ia mengaku heran dengan keputusan Anies yang mengingkari janji kampanyenya.
"Kami sangat aneh dan heran mengapa Pak Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI mengingkari janjinya waktu kampanye yang katanya mau menolak reklamasi ternyata sekarang janji itu diabaikan, melupakan tangisan anak cucu nelayan," ucap Khalil dengan berlinang air mata di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga
Baim Wong Minta Izin Paula Verhoeven untuk Temui Marshanda, Kisah Masa Lalu Terungkap?
Meriam Belina Tanya Posisinya di Hati Hotman Paris Sebelum Putus, Karena Si Pengacara First Love
Setelah Hori Gadaikan Istri, Suami Pasang Tarif Rp 3 Juta untuk Intim dengan Istri Bisa Main Bertiga
Siapa Sebenarnya Elvira Devinamira? Sosok Mahasiswa Ngekos yang Bikin Resah Ibu-ibu di Kampung
Wajah Gembira Mardi Rambo, Kopassus yang Belasan Kali Ikut Misi Berbahaya Akhirnya Bisa Mendarat
Khalil menyebut dahulu dirinya beserta para nelayan sempat mempercayai Anies yang mengaku akan menghentikan reklamasi.
Namun, dirinya kini merasa sedih dan terluka karena Anies seolah melupakan kata-katanya.
"Bagaimana mengemban tugas sebagai pemimpin wilayah DKI tak punya rasa tanggung jawab dari kata katanya. Dulu Anies sangat terkenal kampanyenya menolak reklamasi, ternyata janji palsu yang diterima kami nelayan tradisional," tuturnya.
Pria 51 tahun tersebut mengaku terpukul saat mengetahui Anies menerbitkan 932 IMB di pulau reklamasi.
"Sakit rasanya setelah mendengar berita di TV bahwa reklamasi dilanjutkan dan IMB 932 akan diterbitkan. Kami sebagai nelayan sangat pedih rasanya, hatinya terpukul, tertusuk, kami semua akan digusur dan ditutup jalur aset lautnya di bibir pantai. Itu rasanya sangat sulit untuk kehidupan nelayan," kata Khalil.
Sebelumnya, sejumlah aktivis Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
Aktivis KSTJ terdiri dari KNTI, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Mereka mengkritik langkah Anies yang menerbitkan 932 IMB di Pulau D reklamasi.
Alasan Anies terbitkan IMB
Sampai saat ini bangunan-bangunan berdiri di atas Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Penampakan bangunan di pulau D jelas terlihat dari atas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur berdiri di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI memilih tak membongkar bangunan-bangunan itu.
Mengapa?
"Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2019).
Fakta yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.
Anies menyebut, pengembang membangun rumah tinggal di pulau reklamasi dengan total luasan kurang dari lima persen berdasarkan pergub tersebut.
"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya," ujar Anies.
Anies mengatakan, bila ia mencabut pergub itu, ada kemungkinan masyarakat khususnya dunia usaha tak lagi mempercayai hukum.
Preseden itu diyakini akan berdampak pada aturan lainnya.
"Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum," ujar Anies.
"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," lanjut dia.
Pemprov DKI, kata Anies, akan berusaha memperbaiki dengan mengambil alih sisa lahan yang belum terbangun.
Sisa lahan itu akan dijadikan fasilitas yang bebas dinikmati publik.
"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan, dan lain-lain," ujar Anies.
Kondisi dan aktivitas di pulau reklamasi
Isu seputar reklamasi Teluk Jakarta kembali bergulir setelah Pemprov DKI Jakarta diketahui menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) di Pulau D.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis (13/6/2019) pukul 16.30, aktivitas pembangunan masih terlihat di pulau yang telah berganti nama menjadi "Pantai Maju" ini.
Pagar-pagar seng berwarna hijau setinggi dua meter yang menutupi pekerjaan proyek di berbagai sisi menjadi pemandangan yang jamak terlihat oleh siapapun yang berkunjung ke pulau ini.
Selepas dari jembatan yang menghubungkan daratan Jakarta dengan Pulau D, pengunjung akan langsung dapat melihat deretan bangunan yang tampak satu wilayah dengan rumah-rumah hunian di klaster sisi kiri.
Bangunan-bangunan tersebut belum seluruhnya rampung dibangun, beberapa diantaranya masih berupa rangka dan tertempel banyak steger.
Dari sana, pengunjung bakal melihat food street sepanjang lebih kurang 200 meter.
Beberapa pedagang di kios makanan tampak tengah menyiapkan hidangan sebelum jam buka pukul 17.00.
Sejumlah pengunjung pun tampak duduk-duduk menanti hidangan.
Di seberang food street, tampak kompleks rukan berwarna cokelat muda.
Beberapa rukan telah terpasang papan nama.
Ada pula yang terpasang spanduk "disewakan". Empat-lima mobil terparkir di area kompleks tersebut.
Sesekali, tampak beberapa kendaraan melintas dari arah Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai dari sepeda motor, bus transjakarta rute Balaikota-PIK, dan beberapa mobil.
Kadang, jalanan yang lengang dan mulus dijadikan tempat memacu kecepatan bagi para pengemudi mobil dan motor ber-CC tinggi.
Lurus ke arah bundaran, pengunjung akan melihat reklame Agung Sedayu Group dan beberapa perusahaan lain.
Papan reklame Agung Sedayu Group tampak menginformasikan sejumlah proyek yang akan dibangun kelak di kawasan Pulau D, seperti Food Plaza dan PIK Icon.
Ada pula reklame yang menginformasikan bakal dibangunnya showroom salah satu produsen otomobil.
Dari bundaran, pengunjung tidak dapat melanjutkan perjalanan selain putar arah.
Sebab, ada dua jalan di sekitar bundaran yang dijaga oleh petugas.
Jalan pertama mengarah ke area klaster, jalan kedua disebut seorang petugas mengarah ke pantai.
Hanya beberapa kendaraan yang diizinkan melintas oleh petugas, seperti truk penyiram tanaman dan mobil bak terbuka yang tampak memboyong pekerja.
Meski demikian, ada pula beberapa kendaraan yang tampak seperti kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke salah satu jalan yang mengarah ke area klaster.
Saat Kompas.com menyusuri jalan yang mengarah ke area klaster, tampak sebuah rukan yang sudah jadi.
Di seberangnya, jalanan dipagari pagar seng hijau.
Terlihat sejumlah pekerja sibuk melanjutkan pekerjaan proyek di atas tiang beton. Jalanan kemudian mengarah ke dua unit klaster, yakni klaster Orchestra dan Concerto dengan gapura cokelat.
Dari luar, tampak rumah-rumah klaster sudah berdiri di balik pagar jeruji yang dijaga petugas.
Dua orang petugas keamanan terlihat mengecek pengemudi mobil yang sekali-kali masuk ke area klaster.
Menjelang Maghrib, area food street kian ramai didatangi pengunjung.
Suasana tampak semarak oleh lampu-lampu yang menerangi area food street.
Lantunan musik juga tersetel cukup keras untuk menghibur pengunjung.
Belasan mobil dan puluhan sepeda motor terparkir di sekitarnya.
Rata-rata pengunjung datang lebih dari dua orang.
Selain itu, penjagaan petugas keamanan juga kian ketat di sekitar jalan.
Berdasarkan pemberitaan Harian Kompas pada Kamis (13/6/2019), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
IMB tersebut diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip dari Kompas.
Anies angkat suara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies Baswedan angkat suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan ( IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (13/6/2019), Anies menjelaskan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
"Ada dua hal yang berbeda, pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan.
Rencana membangun 17 pulau di teluk Jakarta, kata Anies, telah dibatalkannya.
Namun, untuk empat pulau yang sudah terbangun, kini DKI mengatur pemanfaatannya.
"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," ujarnya.
Anies mengatakan pemanfaatan empat pulau yang sudah terlanjur berdiri akan difokuskan untuk kepentingan publik.
Penerbitan IMB, kata dia, adalah upaya pemanfaatan, bukan melanjutkan reklamasi.
"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwakilan Massa: Dulu Anies Kampanye Tolak Reklamasi, Ternyata Janji Palsu..."
Subscribe Youtube
Siapa Sebenarnya Elvira Devinamira? Sosok Mahasiswa Ngekos yang Bikin Resah Ibu-ibu di Kampung
Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan, Ini Sejumlah Nama Tokoh yan Disebut Membantunya
Ajal Jemput Mantri Patra Jauhari karena Helikopter Tak Datang, Obat Habis, Warga Papua Berduka
Kritik Pernyataan Mahfud MD soal KTP Palsu, Bambang Widjojanto: Tak Pantas Dikutip
Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?
