Pilpres 2019
Jadwal Sidang MK Hari Ini, Mulai Pagi Majelis Hakim Rapat Bahas Gugatan 02, Bocoran Isi Pembahasan
Jelang pembacaan putusan, hari ini majelis hakim MK melakukan rapat membahas gugatan Prabowo-Sandi yang merupakan pemohon
Jadwal Sidang MK Hari Ini, Mulai Pagi Majelis Hakim Rapat Bahas Gugatan 02, Ini Bocoran Pembahasan
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 tinggal menyisakan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Prabowo-Sandi.
Rencananya putusan terhadap hasil sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan paling lambat pada tanggal 28 Juni 2019.
Jika sesuai jadwal maka pembacaan putusan bakal dilangsungkan pada Jumat (28/6/2019).
Jelang pembacaan putusan, hari ini majelis hakim MK melakukan rapat membahas gugatan Prabowo-Sandi yang merupakan pemohon.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan sidang Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan akan digelar sesuai jadwal.
"Kan paling lambat tanggal 28, paling lambat ya," ujar Anwar, Sabtu (22/6/2019), seperti disiarkan Kompas TV dalam acara Kompas Petang.
Baca: Siapa Sebenarnya Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi Pernah Jadi Guru Honorer Sekolah Dasar
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Baca: Perbandingan Rekam Jejak dan Prestasi Tiga Pendekar MK. Mahfud MD, Arief Hidayat dan Anwar Usman
Sesuai jadwal, putusan sidang Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan sejumlah fakta atau keterangan sejak sidang terakhir digelar pada Jumat (21/6/2019).

Ia menyatakan belum tahu berapa jumlah lembar putusan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang.
Dilansir Kompas.com, MK sudah mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019).
Padahal menurut jadwal, RPH baru akan digelar Selasa besok.
Berdasarkan informasi Kepala Bagian Jumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, RPH dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi.
"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan."
"Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," katanya ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Lebih lanjut, Fajat mengatakan RPH akan berlangsung tertutup.
Sembilan Hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah dipastikan hadir dalam RPH.
Fajar menyatakan bahasan kalimat per kalimat dalam putusan akan diucapkan pada Jumat mendatang.
"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.
TKN dan BPN sama-sama siap kalah
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril, dikutip dari Kompas.com.

Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dirinya juga berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
Baca: Siapa Sebenarnya Taufik Kurniawan? Jaksa KPK Minta Hak Politik Dicabut, Dugaan Suap DAK Jateng
Baca: Menghitung Peluang BPN Prabowo-Sandi Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Putusan 28 Juni 2019!
Baca: Dibanding Rosa Meldianti dan Lebby Wilayati Segini Honor Pertama Manggung Dewi Perssik, Kalah Jauh
Baca: Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dibebaskan, 102 Purnawirawan Jadi Penjamin
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Whiesa, Kompas.com/Jessi Carina)
Analisa Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
Baca: Siapa Sebenarnya Aiman Witjaksono? Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Senin (24/6)
Baca: Berpose Diatas Ranjang dan Pakai Baju Tak Biasa, 10 Lekukan Tubuh Artis Ini Makin Bikin Gerah
Baca: Lahan Perusahaan Prabowo Subianto di Aceh Akan Diambil Alih, Dibagikan Untuk Bekal Keluarga Baru
Baca: Nikita Mirzani Bakal Dapat Suami Baru? Begini Hasil Penerawangan Roy Kiyoshi: Bakal Dapat Anak Lagi
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.
"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.
Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.

Bahkan, ujarnya, pukul meja dan berdiri sambil menuding-nuding adalah hal yang biasa.
"Bisa saling adu argumen, bisa ada yang sampe pukul meja segala kalau sudah emosi itu," kata Mahfud.
"Ada yang sampai berdiri nuding-nuding, biasa itu."
"Tapi begitu keluar, kita berikan senyuman yang sama pada hadirin dan pada publik. Jadi jangan dikira hakim main-main. Di dalamnya begitu," papar dia.
Mahfud lantas memaparkan soal prediksi putusan hakim.
Ada tiga hal yang disampaikan Mahfud terkait prediksinya itu,
"Pertama, permohonan pemohon dapat diterima," ujar Mahfud.
"Kedua, dalam eksepsi, mungkin eksepsi termohon dan pihak terkait diterima sebagian, ditolak sebagian, atau ditolak seluruhnya. Eksespsi itu artinya menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang dan sebagainya."
"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.
Simak videonya mulai menit ke 8.47:
Yang pasti apapun keputusan dari sidang sengketa hasil Pilpres oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, kedua kubu baik TKN Jokowi-Maruf maupun BPN Prabowo-Sandi mengaku bakal menerima keputusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com