Pilpres 2019
Alasan Polda Metro Jaya Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Beredar Ajakan Halal Bihalal Akbar 212 di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Polda Metro Silahkan di Tempat Lain
TRIBUNJAMBI.COM - Beredar di media sosial dan disebarkan melalui pesan singkat WhatsApp ajakan untuk menggelar halal bihalal akbar di di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Halal bihalal akbar 212 merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
Seperti diketahui saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Capres 02 Prabowo-Sandi.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan ajakan untuk melakukan halal bihalal akbar di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
Seperti apa jawaban dari Polda Metro Jaya terkait rencana halal bihalal akbar tersebut?
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Siapa Sebenarnya Pasangan Sarah Azhari? Jarang Terkespos Ketahuan dari Postingan Albany Ray
Baca: Aiman Witjaksono Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Malam Ini, Upaya Provokasi?
Baca: Yang Terjadi Pada Komedo Setelah 25 Tahun Dibiarkan, Begini Proses Pembersihannya, Yakin Mau Nonton?
Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.
Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.
Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Argo.