Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dibebaskan, 102 Purnawirawan Jadi Penjamin

Sebanyak 102 purnawirawan dan panglima TNI menjamin pembebasan Mayjen Purn Soenarko usai ditahan lantaran

Editor: Nani Rachmaini
kolase tribunnews/wikipedia
Mayjen (Purn) Soenarko 

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dibebaskan, 102 Purnawirawan Jadi Penjamin

TRIBUNJAMBI.COM-Mayjen Purn Soenarko resmi dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Pembebasan Mayjen Purn Soenarko didasakan pada penangguhan penahanan dari 102 purnawirawan hingga panglima TNI dan keluarganya.

Sebanyak 102 purnawirawan dan panglima TNI menjamin pembebasan Mayjen Purn Soenarko usai ditahan lantaran dugaan kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.

Seperti yang diketahui, mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal itu sudah ditangkap dan ditahan kepolisian.

Siapa Sebenarnya Pasangan Sarah Azhari? Jarang Terkespos Ketahuan dari Postingan Albany Ray

Fairuz Sang Istri Dikatai Bau Ikan Asin oleh Mantan, Sonny Posting Captionnya Bikin Baper

Rilis Terbaru QS World University, Ini 9 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia, Tak Ada Unhas dan Unja?

Siapa Sebenarnya Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi Pernah Jadi Guru Honorer Sekolah Dasar

Penahanan tersebut atas dasar dugaan penyelundupan senjata dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Mayjen Purn Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional, sehingga harus ditahan.

Namun, belakangan penangguhan penahanan yang diajukan Mayjen Purn Soenarko dikabulkan.

Bahkan, Mayjen Purn Soenarko menerima beberapa dukungan dari para Purnawirawan hingga Panglima TNI.

Seperti yang diwartakan Kompas.com, sebanyak 102 purnawirawan menjadi penjamin penangguhan masa tahanan Mayjen Purn Soenarko.

Hal ini seperti yang diungkap Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firmansyah Nurwahyu yang mengatakan bahwa istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni."

"Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firmansyah Nurwahyu

 

Oleh karena itu, di hari yang sama, Mayjen Purn Soenarko resmi dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved