Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dibebaskan, 102 Purnawirawan Jadi Penjamin
Sebanyak 102 purnawirawan dan panglima TNI menjamin pembebasan Mayjen Purn Soenarko usai ditahan lantaran
Detik-detik kebebasan Mayjen Purn Soenarko usai terima salinan putusan surat penangguhan penahanan pada Jumat (21/6/2019) siang, seperti yang diwartakan KompasTV.com.
Siapa Sebenarnya Pasangan Sarah Azhari? Jarang Terkespos Ketahuan dari Postingan Albany Ray
Fairuz Sang Istri Dikatai Bau Ikan Asin oleh Mantan, Sonny Posting Captionnya Bikin Baper
Rilis Terbaru QS World University, Ini 9 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia, Tak Ada Unhas dan Unja?
Siapa Sebenarnya Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi Pernah Jadi Guru Honorer Sekolah Dasar
Dari 102 purnawirawan yang menjamin pembebasan Soenarko, di antaranya ada Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayjen TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letjen TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Tak hanya dari anggota TNI, Firman juga mengungkap dukungan dari purnawirawan Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.
Namun tak hanya keluarga dan 102 purnawirawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan juga menjadi penjamin.
Beberapa alasan yang diberikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang menjadi penjamin atas Mayjen Purn Soenarko, antara lain:
1. Rekam Jejak Soenarko yang Baik
2. Pertimbangan Aspek hukum
3. Ikatan Moral Antara Prajurit TNI yang masih aktif dan Purnawirawan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi sebagai berikut.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Oleh karena itu, penandatangan Panglima TNI atas surat permintaan penangguhan penahanan sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Meski surat penangguhan penahanan sudah dikabulkan, tetapi kasus Soenarko terus berjalan.
Majen TNI (Purn) Soenarko juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Seperti ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Pol Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo berikut ini.