Sengketa Pilpres 2019
Perbandingan Rekam Jejak dan Prestasi Tiga 'Pendekar' MK. Mahfud MD, Arief Hidayat dan Anwar Usman
Sidang Sengketa Pilpres 2019 hampir tuntas. Jika tidak ada halang rintang, Mahkamah Konstitusi Akan menyampaikan putusannya pada 28 Juni mendatang.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Sidang Sengketa Pilpres 2019 hampir tuntas. Jika tidak ada halang rintang, Mahkamah Konstitusi Akan menyampaikan putusannya pada 28 Juni mendatang.
Semua pihak sudah menyampaikan pernyataannya baik dari Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dan KPU serta Bawaslu.
Diharapkan Mahkamah Konstitusi akan memberikan hasil yang terbaik atas sidang ini.
Dan kedua kubu dapat menerima apapun hasil keputusan MK tersebut.
Setiap keputusan ada di tangan Ketua Mahkamah Konstitusi dan majelis lainnya.
Nah berikut tiga pendekar Mahkamah Konstitusi, bandingkan rekam jejaknya.
Baca: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK Jelang Putusan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Andalas
Baca: Pengamat Ini Pesimis Mahkamah Konstitusi Akan Kabulkan Permintaan Prabowo-Sandi
Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi Diminta Tolak Semua Permohonan Paslon 02
1. Arief Hidayat

Arief Hidayat bukan orang baru di Mahkamah Konstitusi, Ia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi menjabat pada 14 Januari 2015 - 14 Juli 2017.
Kemudian di tahun 2013-2015 Arief Hidayat juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dari 1 November 2013 hingga 12 Januari 2015.
Dia merupakan Hakim Konstitusi dari 1 April 2013 - 1 April 2018.
Arief Hidayat menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Arief Hidayat juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Aktif Mengajar
Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 ini selain aktif mengajar, ia juga menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.
Di samping itu, Arief juga aktif menulis.