Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK Jelang Putusan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Andalas

Pesan penting ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Jangan tertipu!

Editor: Duanto AS
Majalah Kartini
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang sengketa hasil Pilpres 2019. 

Pesan penting ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Jangan tertipu!

TRIBUNJAMBI.COM - Jangan tertipu wajah manis dan marah marah hakim di Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengomentari jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Feri, masyarakat seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Jangan tertipu wajah manis hakim, apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya," kata Feri.

Baca Juga

 Penelusuran Aiman Witjaksono: Dugaan Kerusuhan 22 Mei Korban Dieksekusi di Tempat Lain Lalu Di-drop

 Nasib Jana Dililit hingga Tewas saat Mandikan Ular Sanca, Bunuh Sang Tuan di Halaman Belakang

Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?

 Derita MO Wanita Singkawang, Dinikahi Pria Asal China lalu Dipekerjakan Tanpa Upah, Dianiaya Mertua

 Duel Ketua PPP Batanghari Vs Pencuri, Kronologi Gun Menang Lalu Meninggal secara Mendadak

Itu sebabnya, lanjut Feri, ada asas hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil di persidangan.

"Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," ucap Feri.

Feri mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Ia mengaku pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun, hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK," paparnya.

"Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampaikan. Dikatakan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," sambung Feri.

Sebelumnya, perilaku hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan, menjadi sorotan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved