Lahan Perusahaan Prabowo Subianto di Aceh Akan Diambil Alih, Dibagikan Untuk Bekal Keluarga Baru

Lahan yang dikuasai PT THL perusahaan milik Prabowo Subianto di Aceh Tengah rencananya akan dibagi-bagikan kepada masyarakat

Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/nurlailis
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- Lahan yang dikuasai perusahaan milik Prabowo Subianto di Aceh Tengah rencananya akan dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar seluas 2 Hektare per KK.

Mereka yang akan mendapatkan jatah lahan ini adalah keluarga baru, dan ini sudah janji politik Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar saat masa kampanye.

Rencananya, ada 11 ribu hektare lahan yang dikuasai izinnya oleh PT THL yang akan diambil alih dan dibagikan kepada masyarakat.

Namun rencana mengambil alih lahan perusahaan Prabowo Subianto yakni PT Tusam Hutani Lestari atau PT THL tidak akan mudah, sebab banyak prosedur yang harus dilalui.

Baca: Tenar Era 80-an Karena Film Panas, Kehidupan Enny Beatrice yang Mantap Berhijab!

Baca: Tim Hukum Kubu Jokowi-Maruf Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo-Sandi

Baca: Pasca Sidang Sengketa Pilpres 2019, TKN dan BPN yakin Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Ronald Panjaitan, Balai PSKL Wilayah Sumatera, Minggu (23/6/2019) mengatakan tidak mudah untuk mewujudkan rencana bagi-bagi lahan itu.

Selain tak boleh meninggalkan persoalan baru, ucapnya, penggunaan lahan oleh pemerintah daerah harus menempuh berbagai prosedur.

Prosedur itu di antaranya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Areal yang dimohonkan untuk skema perhutanan sosial harus clear and clean. Kita menghindari masalah di kemudian hari," kata Ronald Panjaitan.

Balai PSKL Wilayah Sumatera adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Jadi, jika areal THL mau dijadikan areal perhutanan sosial, izin HPHTI yang diberikan kepada THL harus dicabut dulu oleh Menteri LHK," ungkapnya.

Setelah itu dimasukkan ke dalam Peta Indukatid Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) dan bisa dimohonkan oleh kelompok masyarakat sekitar hutan itu dalam skema perhutanan sosial.

Namun, Ronald menjelaskan upaya yang bisa dilakukan para pihak yang ingin menggunakan lahan yang dipegang perusahaan pemegang HPHTI, yakni dengan skema Kemitraan Kehutanan.
Untuk merencanakan dan menjalankan skema ini membutuhkan nota kesepahaman.

"Kalau izin HPHTI belum dicabut, masih memungkinkan untuk dimohonkan skema kemitraan kehutanan, karena hal ini masuk dalam skema perhutanan sosial," terangnya.

Pemohon dalam hal ini kelompok masyarakat sekitar hutan dengan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

"Dalam skema KK ini harus disepakati Nota Kesepahaman Kemitraan (NKK) antara kelompok masyarakat dengan pemegang izin yang diketahui oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Dinas Kehutanan setempat," jelas Ronald.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved