Sengketa Pilpres 2019
Pasca Sidang Sengketa Pilpres 2019, TKN dan BPN yakin Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi
- Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-
TRIBUNJAMBI.COM- Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak
Sesuai jadwal, MK akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Baca: DELAPAN Ciri-ciri Wanita Mudah Tergoda Melakukan Selingkuh, Berikut Fakta-faktanya
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi
Baca: VIDEO: Deddy Corbuzier Sempat Debat dengan Gus Miftah Soal Menjadi Mualaf, Peran Uje Terungkap
