KPU Sarolangun Digugat Partai Demokrat ke MK, Ini Masalah yang Jadi Sengketa
Partai Demokrat Kabupaten Sarolangun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
KPU Sarolangun Digugat Partai Demokrat ke MK, Ini Masalah yang Jadi Sengketa
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Partai Demokrat Kabupaten Sarolangun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu terkait hasil pemilihan umum di TPS Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Sarolangun.
Pasalnya pada pemilihan 17 April lalu diindikasi terjadi kecurangan yang dilakukan KPU Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun M. Fakhri mengaku terkait hal ini pihaknya masih menunggu jadwal pemanggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan.
Katanya, jika gugatan diterima maka jadwal sidang hingga pembacaan putusan diperkirakan akan berjalan sampai bulan Agustus mendatang.
Terkait apa yang menjadi pokok gugatan, ia mengaku memang belum mengetahui secara pasti dan masih menunggu materi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Raja Salman Beri Tambahan Kuota Haji 10 Ribu, Sarolangun Dapat Jatah 9 Orang
Baca: Ini Alasan Casidy Tolak Divonis PN Jambi, Sebut-sebut Nama Istri
Baca: Pasokan Bergantung dari Sumbar, Tingkat Konsumsi Ikan Warga Merangin Masih Rendah
Baca: Anak di Jambi Diwajibkan Punya KIA, Ini Manfaatnya
"Kita masih menunggu dari MK terkait materi gugatan. Tanggal 1 juli nanti register laporannya," katanya.
Di ketahui sebelumnya bahwa, ada permasalahan pemungutan suara pada akhir pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, di Kabupaten Sarolangun.
Melalui Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun, Mudrika menjelaskan bahwa ada permasalahan di TPS 03 Desa Ranggo, Kecamatan Limun.
Dijelaskannya, dari data Panwaslu Kecamatan Limun bahwa hasil dari verifikasi terhadap permasalahan ini memang ada lima orang warga di luar domisili Sarolangun yaitu warga Bogor, Jawa Barat yang tinggal di desa setempat menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Katanya, dimana kelima warga itu nekat menggunakan hak suaranya karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih tambahan (DPTb) , ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ditambah lagi mereka tidak ada surat ataupun Formulir pindah memilih atau Formulir A5 dari KPU.
"Sehingga kesimpulan dari verifikasi oleh pihak panwascam bahwa terbukti adanya pelanggaran. Bahwa Adanya warga yang tidak berhak memilih tetapi menggunakan hak pilihnya," kata Mudrika.
Lanjut Mudrika, terkait dengan ini, pihak Bawaslu juga sudah menginstruksikan ke pihak Panwaslu Kecamatan Limun untuk menyampaikan verifikasi itu untuk rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Ranggo, kepada pihak PPK untuk diteruskan kepada KPU Sarolangun.
Baca: Jalan Muara Sabak Timur Hancur, Dishub akan Tindak Angkutan Nakal Senin Depan
Baca: 200 Guru Ngaji dan Madrasah Terima Zakat dari Baznas Tanjab Barat
Baca: VIDEO: Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini Agar Tidur Malam jadi Lebih Nyenyak
Baca: VIDEO: Detik-detik Buaya Pemangsa Ditangkap, Muncul Potongan Tubuh Manusia Saat Perut Buaya Dibelah
Baca: VIDEO: Viral, Saksi BPN Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi
Dilanjutkannya, sesuai dengan peraturan batas waktu pelaksanaan PSU tanggal 27 April 2019. Terkait rekomendasi Bawaslu, baik Panwaslu kecamatan harus dilaksanakan oleh KPU Sarolangun.
"Bagaimanapun caranya," katanya.
Kalau tidak dilaksanakan PSU tentu KPU harus menjelaskan kenapa?