Anak di Jambi Diwajibkan Punya KIA, Ini Manfaatnya
Sesuai dengan arahan Permendagri, semua anak di Jambi diwajibkan memiliki kartu identitas anak.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Anak di Jambi Diwajibkan Punya KIA, Ini Manfaatnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sesuai dengan laporan pelaksanaan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), dari sebelas Kabupaten Kota di Provinsi Jambi hanya empat Kabupaten Kota yang melaksanakan program tersebut per April-Mei 2019.
Adapun Kabupaten Kota yang melaksanakan yaitu Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Timur, Kerinci dan Kota Jambi.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Arief Munandar, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tujuan program penerbitan KIA ini sesuai dengan arahan Permendagri, salah satunya adalah untuk menertibkan Perekaman KTP.
“Tahun ini telah dilaksanakan di semua Kabupaten Kota Provinsi Jambi karena Permendagri sudah turun supaya kabupaten/kota di daerah untuk menganggarkan KIA," kata Arief pada Tribunjambi.com.
"Jadi 17 tahun ke bawah itu diwajibkan punya KIA untuk menertibkan salah satunya perekaman KTP,” pungkasnya.
Baca: VIDEO: Viral, Saksi BPN Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi
Baca: Jalan Muara Sabak Timur Hancur, Dishub akan Tindak Angkutan Nakal Senin Depan
Baca: Angkutan Sawit Dituding Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Muara Sabak, Warga Minta Solusi Taktis
Baca: 200 Guru Ngaji dan Madrasah Terima Zakat dari Baznas Tanjab Barat
Baca: VIDEO: Detik-detik Buaya Pemangsa Ditangkap, Muncul Potongan Tubuh Manusia Saat Perut Buaya Dibelah