Ini Alasan Casidy Tolak Divonis PN Jambi, Sebut-sebut Nama Istri
Vonis 2 tahun penjara membuat Casidy Tjuanda berencana ajukan banding. Casidy didakwa kasus pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Ini Alasan Casidy Tolak Divonis PN Jambi, Sebut-sebut Nama Istri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis 2 tahun penjara membuat Casidy Tjuanda berencana ajukan banding. Casidy didakwa kasus pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
Kuasa hukum terdakwa, Leo Irfan Purba, mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (19/6).
"Terdakwa tidak menikmati uang tersebut. Namun yang menikmati hasil dari perusahaan, istrinya juga (Elliawati)," katanya.
Dia mengaku tidak habis pikir atas vonis majelis hakim. "Dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada yang menguntungkan pihaknya."
Padahal, katanya, yang menikmati semua keuntungan tersebut dan bisa membeli apartemen mewah seharga Rp18 miliar dan lainya hingga di Singapura adalah istrinya.
Baca: Pasokan Bergantung dari Sumbar, Tingkat Konsumsi Ikan Warga Merangin Masih Rendah
Baca: Anak di Jambi Diwajibkan Punya KIA, Ini Manfaatnya
Baca: Jalan Muara Sabak Timur Hancur, Dishub akan Tindak Angkutan Nakal Senin Depan
Baca: VIDEO: Viral, Saksi BPN Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi
"Dari fakta selama ini, semua itu sesuai kesepakatan dengan istrinya. Selain itu, istrinya merupakan direktur di perusahaan tersebut. Sedangkan kliennya hanya general manager," tandas Leo.
Sementara, kakak istri Casidy Tjuanda, Yusuf mengatakan, setelah koordinasi dengan tim kuasa hukumnya juga akan melakukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari putusan jaksa penuntut umum semula.
Menurutnya, uang perusahaan yang digelapkan terdakwa bersama dua anak buahnya sesuai rekening koran sebanyak Rp 80-100 miliar.
Diakuinya, bahwa terdakwa tidak punya perusahaan, karena yang punya adiknya (Elliawati). "Sesuai putusan perdata di PN, suaminya tidak ada kaitan dengan perusahaan," tutupnya.
"Menjatuhi hukuman kepada saudara Casidy Tjuanda sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHPidana," kata Edi Pramono, Rabu (19/6/2019).
Mejelis hakim menegaskan putusan selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jambi tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Baca: VIDEO: Konsumsi 6 Jenis Makanan Ini Agar Tidur Malam jadi Lebih Nyenyak
Baca: 200 Guru Ngaji dan Madrasah Terima Zakat dari Baznas Tanjab Barat
Baca: Angkutan Sawit Dituding Jadi Penyebab Rusaknya Jalan Muara Sabak, Warga Minta Solusi Taktis
Baca: VIDEO: Detik-detik Buaya Pemangsa Ditangkap, Muncul Potongan Tubuh Manusia Saat Perut Buaya Dibelah