Pilpres 2019

Politisi PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang Gugatan di MK, Faldo Maldini: "Pasti Lu Pengen Bully Gue"

Politisi PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang Gugatan di MK, Faldo Maldini: "Pasti Lu Pengen Bully Gue"

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @FaldoMaldini
Politisi PAN Faldo Maldini 

Politisi PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang Gugatan di MK, Faldo Maldini: "Pasti Lu Pengen Bully Gue"

TRIBUNJAMBI.COM - Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak akan menang dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres).

Hal itu dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui channel YouTube miliknya Faldo Maldini, Minggu (16/6/2019).

Awalnya, Faldo mengatakan perkataannya itu akan menimbulkan polemik.

Ia lalu menerangkan alasan dirinya mengatakan Prabowo tak akan menang di MK.

Menurutnya hal yang membuat Prabowo-Sandi tak mungkin menang adalah soal kekurangan suara Prabowo-Sandi dibanding paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menjadi alasan susahnya kemenangan di MK.

Baca: Pidana Pemilu di TPS Teluk Kecibung Sarolangun Berlanjut ke Kejaksaan

Baca: Wiranto Ngaku Sudah Maafkan Kivlan Zen, Namun Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Mayjen (Purn) Itu

Baca: Pastikan Pembangunan Sesuai Target, Walikota Fasha Tinjau TPA Talang Gulo Baru

Baca: VIDEO: Penyakit Kanker Semakin Parah, Sutopo Purwo Nugroho Pamit Berobat ke Guangzhou China

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

Karena setidaknya Prabowo-Sandi harus memiliki setengah dari selisih suara di antara keduanya.

"Jadi secara legal formal kalau kita bicara kuantitiaf kekalahan Prabowo-Sandi itu 17 juta suara, dalam hal ini untuk membuktikan kecurangan itu," ujar Faldo.

"Setidaknya lu bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan."

"Dari 17 juta lu bagi dua saja butuh 8,5 setidaknya lu butuh 9 juta bahwa terjadi potensi kecurangan dalam hasil penghitungan yang itu dibuktikan cengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi, 9 juta suara."

Politisi PAN ini lalu memberikan perhitungan tiap TPS yang bisa dimungkinan kemenangannya jika dilakukan pemilihan ulang maupun pemungutan suara ulang.

"Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS, di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS 250 suara, untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang bisa kita bagi 9 juta dibagi 250 itu sekitar 30 ribu, atau 36 ribu TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen," kata Faldo.

"Total TPS di Indonesia 800 ribu, itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue 250 Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS, lu bayangin kalau menangnya enggak 100 persen, berarti TPSnya harus diatas 36 ribu, kalau Pak Prabowo-Sandi menangnya cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan TPS yang lu butuhin c1nya, kalau seandainya menangnya tidak 100 persen."

Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan

Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Sulawesi Buat Warga Kerinci Malu

Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD

Baca: Persyaratan Peserta Lomba Foto dan Blog HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

Baca: Pasar Tanggo Rajo Ilir akan Direnovasi, Bupati Tanjab Barat Punya Rencana Begini

Jumlah TPS yang dibutuhkan oleh Prabowo-Sandi tersebut dirasa berat.

"Itu seperempat dari total TPS Indonesia itu sih menurut gue se Pulau Jawa ni TPS dikumpulin segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS C1 nya itu berat banget sih," kata Faldo.

Selain itu alasan lain adalah ketidakpercayana Faldo soal akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.

"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu pertanyaanmu gini kan bang terus di MK ini gimana nih?," kata Faldo.

"Nah sebenarnya ada beberapa pertanyaan gimana setelah ini, pertama pemungutan suara ulang jika seandainya bukti yang gue sampaikan di awal tadi," katanya.

"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadaklan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan bilang pemunguntan suara ulang atau PSU."

"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."

Baca: Tak Hanya Membunuh, Edi Juga Kuras Barang Milik Mantan Istri

Baca: FAKTA Limbad Bergelar Professor & DR HC, Kuasai 3 Bahasa Meski Jarang Bicara, Ini Buktinya

Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.

"Untuk mencari presiden, jadi diulang semua ini prosesnya ini dari awal."

"Jika seandainya proses pemilu ini diulang dari awal akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemipmin negara"

Baca: PENELITIAN BARU- Sering Menatap Ponsel Sambil Membungkuk Akan Mengubah Kerangka Tengkorak Manusia

Baca: Atasi Masalah Moral Remaja, Sekda Tanjab Timur Dukung Program Bebas Buta Aksara Alquran

Lihat videonya menit awal:

Suara Jokowi-Ma'ruf Hilang 22 Juta Versi Penghitungan Tim Prabowo-Sandi

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga uno, Bambang Widjojanto memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.

"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.

Baca: Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba, Begini Nasib Steve Emmanuel Selanjutnya!

Baca: Bupati Merangin Ingin Status Temenggung SAD Disamakan dengan Ketua RT

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.

"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.

Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.

Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.

Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Baca: 7 WNA Asal China Ditangkap Saat Ingin Cari Istri di Indonesia, Begini Modus Kejahatannya!

Baca: GEGER Politikus Kaya Tewas Dibunuh, Karena Jimat Tongkat Soekarno: Mayat Terpotong 18 Bagian

Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.

Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faldo Maldini Katakan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved