Berita Nasional
Wiranto Ngaku Sudah Maafkan Kivlan Zen, Namun Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Mayjen (Purn) Itu
Wiranto Ngaku Sudah Maafkan Kivlan Zen, Namun Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Mayjen (Purn) Itu
Wiranto Ngaku Sudah Maafkan Kivlan Zen, Namun Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Mayjen (Purn) Itu
TRIBUNJAMBI.COM - Jadi target pembunuhan yang disebut diminta oleh Kivlan Zen, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku sudah memaafkannya.
Akan tetapi, walau sudah memaafkan yang bersangkutan, Wiranto tetap menolak memberikan perlindungan hukum dari Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Dikutip dari kompas.com, Wiranto mengaku sudah membaca surat yang diajukan Kivlan Zen, dan sudah memaafkannya, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Wiranto mengaku tidak bisa mengintervensi jalannya hukum, sehingga menolak permohonan Kivlan Zen.
Baca: VIDEO: Penyakit Kanker Semakin Parah, Sutopo Purwo Nugroho Pamit Berobat ke Guangzhou China
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
Baca: Ingin Jadi Kopassus? Ujian Berat Ini Mesti Dilalui, Sebrangi Jurang hingga Latihan di Nusakambangan
Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Sulawesi Buat Warga Kerinci Malu
Baca: Tetap Bungkam Walau Disiksa Habis-habisan, Seperti Ini Ganasnya Latihan Kopassus, Elitnya TNI AD
"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," sambungnya.
Wiranto menegaskan bahwa hukum tetap lanjut, dan tidak bisa diintervensi.
"Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata Wiranto.
"Saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu."
"Karena itu, biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," ungkapnya.
Diberitakan Tribunnews.com, pengacara Kivlan Zen telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada sejumlah tokoh.
Baca: Persyaratan Peserta Lomba Foto dan Blog HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019
Baca: Pasar Tanggo Rajo Ilir akan Direnovasi, Bupati Tanjab Barat Punya Rencana Begini
Baca: Ngadu ke Warga Alasan Takut Disodomi Bongkar Kejahatan Pria Ini!
Baca: GEGER Politikus Kaya Tewas Dibunuh, Karena Jimat Tongkat Soekarno: Mayat Terpotong 18 Bagian
Di antaranya Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Surat tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2019 lalu.
Diketahui, Kivlan Zen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal, dan berperan dalam rencana pembunuhan 4 jenderal dan 1 direktur lembaga survei.
Keempat jenderal itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen disebut memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk kemudian dibelikan senjata api ilegal.
Akui Terima Uang dari Habil Marati