Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif
TRIBUNJAMBI.COM - Ada kemungkinan gugatan dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dijabarkan langsung oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang juga memberikan penjelasan soal gugatan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Diketahui, pada sidang perdana di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lebih banyak memberikan argumen yang bersifat kualitatif, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud membicarakan soal kemungkinan gugatan yang kualitatif bisa diterima oleh MK.
Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Sulawesi Buat Warga Kerinci Malu
Baca: Persyaratan Peserta Lomba Foto dan Blog HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019
Baca: Pasar Tanggo Rajo Ilir akan Direnovasi, Bupati Tanjab Barat Punya Rencana Begini
Baca: Ngadu ke Warga Alasan Takut Disodomi Bongkar Kejahatan Pria Ini!
"Kalau memang kemarin yang disampaikan lebih bersifat kualitatif apakah kemudian mungkin Mahkamah Konstitusi ini mengabulkan berdasarkan kualitatif?," tanya pembawa acara Metro Pagi Prime Time, Minggu (16/6/2019)."Di dalam praktik bisa, dan banyak terjadi," ujar Mahfud.
Baca: GEGER Politikus Kaya Tewas Dibunuh, Karena Jimat Tongkat Soekarno: Mayat Terpotong 18 Bagian
Baca: Polres Sarolangun Catat Tak Ada Korban Jiwa Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
Baca: 7 WNA Asal China Ditangkap Saat Ingin Cari Istri di Indonesia, Begini Modus Kejahatannya!
Ia lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat sebagai Ketua MK.
Namun, menurutnya hal itu tidak mudah dikabulkan.
"Sekurang-kurangnya dalam kasus yang saya tangani ada 11 kali mengabulkan gugatan yang sifatnya kualitatif tapi itu tidak mudah ya," kata Mahfud.
"11 itu adalah dari 398 kasus, jadi ada sekian perkara hanya 11 kasus dikabulkan artinya tidak sampai 0,20 persen enggak. 0,20 persen enggak ada. Karena sulit sekali harus jelas gitu kualitatifnya gimana."
"Untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan kualitatif itu bukti seperti apa kalau kita bicara secara nasional yang dapat diterima oleh MK?," tanya pembawa acara lagi.
"Terstruktur itu artinya dilakukan oleh aparat resmi yang seharusnya melaksanakan pemilu dengan jurdil, bisa itu KPU, Bawaslu, bisa intansti pemerintah itu terstruktur," jawab Mahfud MD.
Baca: Kusni Kasdut Dari Pejuang Menjadi Perampok Berlian di Museum Nasional Hingga Berakhir di Penjara!
Baca: Berapa Harga Sepeda Lipat Sandiaga Uno yang Dibawa Saat Berkeliling ke Hambalang Bogor
Baca: Profesor Australia Protes ke Kubu Prabowo-Sandi di MK yang Kutip Artikelnya Jokowi Neo Orde Baru
Baca: FAKTA Terbaru, Norman Kamaru Ungkap Alasan Berhenti Jadi Polisi, 3 Kali Sidang hingga Dipecat
Namun, terstruktur itu juga harus dibarengi dengan sistematis.
"Tetapi juga harus sistematis, tidak bisa misalnya ada pejabat pemerintah berkampanye menggunakan dana negara, berkampanye agar orang memilih paslon tertentu, tapi dia tidak punya akses langsung untuk mengatur suara di TPS dan mengatur pencoblosan."
"Maka itu meskipun terstruktur tidak sistematis, kalau Anda jadi bupati lalu menyuruh orang 'yuk pilih itu' tapi Anda tidak melakukan langkah untuk menentukan apa yang harus diilakukan di TPS oleh KPPS dan sebagainya, maka itu tidak sistematis walaupun terstruktur," tambahnya.
Lihat videonya menit 5.37: