Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Mahfud MD Sebut Ada Peluang Gugatan Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan MK Meski Bersifat Kualitatif

TRIBUNJAMBI.COM - Ada kemungkinan gugatan dari Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dijabarkan langsung oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang juga memberikan penjelasan soal gugatan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Diketahui, pada sidang perdana di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lebih banyak memberikan argumen yang bersifat kualitatif, Jumat (14/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud membicarakan soal kemungkinan gugatan yang kualitatif bisa diterima oleh MK.

"Di dalam praktik bisa, dan banyak terjadi," ujar Mahfud.

Baca: GEGER Politikus Kaya Tewas Dibunuh, Karena Jimat Tongkat Soekarno: Mayat Terpotong 18 Bagian

Baca: Polres Sarolangun Catat Tak Ada Korban Jiwa Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Baca: 7 WNA Asal China Ditangkap Saat Ingin Cari Istri di Indonesia, Begini Modus Kejahatannya!

Ia lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat sebagai Ketua MK.

Namun, menurutnya hal itu tidak mudah dikabulkan.

"Sekurang-kurangnya dalam kasus yang saya tangani ada 11 kali mengabulkan gugatan yang sifatnya kualitatif tapi itu tidak mudah ya," kata Mahfud.

"11 itu adalah dari 398 kasus, jadi ada sekian perkara hanya 11 kasus dikabulkan artinya tidak sampai 0,20 persen enggak. 0,20 persen enggak ada. Karena sulit sekali harus jelas gitu kualitatifnya gimana."

"Untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan kualitatif itu bukti seperti apa kalau kita bicara secara nasional yang dapat diterima oleh MK?," tanya pembawa acara lagi.

"Terstruktur itu artinya dilakukan oleh aparat resmi yang seharusnya melaksanakan pemilu dengan jurdil, bisa itu KPU, Bawaslu, bisa intansti pemerintah itu terstruktur," jawab Mahfud MD.

Baca: Kusni Kasdut Dari Pejuang Menjadi Perampok Berlian di Museum Nasional Hingga Berakhir di Penjara!

Baca: Berapa Harga Sepeda Lipat Sandiaga Uno yang Dibawa Saat Berkeliling ke Hambalang Bogor

Baca: Profesor Australia Protes ke Kubu Prabowo-Sandi di MK yang Kutip Artikelnya Jokowi Neo Orde Baru

Baca: FAKTA Terbaru, Norman Kamaru Ungkap Alasan Berhenti Jadi Polisi, 3 Kali Sidang hingga Dipecat

Namun, terstruktur itu juga harus dibarengi dengan sistematis.

"Tetapi juga harus sistematis, tidak bisa misalnya ada pejabat pemerintah berkampanye menggunakan dana negara, berkampanye agar orang memilih paslon tertentu, tapi dia tidak punya akses langsung untuk mengatur suara di TPS dan mengatur pencoblosan."

"Maka itu meskipun terstruktur tidak sistematis, kalau Anda jadi bupati lalu menyuruh orang 'yuk pilih itu' tapi Anda tidak melakukan langkah untuk menentukan apa yang harus diilakukan di TPS oleh KPPS dan sebagainya, maka itu tidak sistematis walaupun terstruktur," tambahnya.

Lihat videonya menit 5.37:

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved