Pidana Pemilu di TPS Teluk Kecibung Sarolangun Berlanjut ke Kejaksaan
Penanganan kasus pidana pemilu yang terjadi di Sarolangun saat ini masih terus berlanjut. Bahkan pihak Bawaslu mengatakan akan masuk ke pengadilan.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Pidana Pemilu di TPS Teluk Kecibung Sarolangun Berlanjut ke Kejaksaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Pidana Pemilu di Kabupaten Sarolangun sudah ditangan Jaksa.
Penanganan kasus pidana pemilu yang terjadi di Sarolangun saat ini masih terus berlanjut. Bahkan pihak Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan dalam waktu dekat akan naik ke pengadilan.
"Saat ini kasus pidana pemilu di Sarolangun sudah naik ke Kejaksaan," kata Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (17/6/2019).
Penanganan di Kejaksaan sendiri dikatakan Wein sudah hampir selesai. Diperkirakan dalam waktu dekat akan limpah ke pengadilan
"Kalau tidak salah dalam waktu dekat akan naik ke pengadilan," kata Wein pada Tribunjambi.com.
Baca: VIDEO: Penyakit Kanker Semakin Parah, Sutopo Purwo Nugroho Pamit Berobat ke Guangzhou China
Baca: Lakukan ini di Pintu Masuk Bandara Depati Parbo Kerinci, Pria Sulawesi Buat Warga Kerinci Malu
Baca: Pasar Tanggo Rajo Ilir akan Direnovasi, Bupati Tanjab Barat Punya Rencana Begini
Baca: Bupati Merangin Ingin Status Temenggung SAD Disamakan dengan Ketua RT
Kasus pidana pemilu di Sarolangun ini sendiri diklaim sebagai temuan dari pihak Bawaslu. Dimana sebelumnya ada dugaan pelanggaran lain yang bisa berdampak PSU. Akan tetapi ketika dikaji, ternyata tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU dan ditemukan indikasi pidana pemilu.
Pelanggaran yang ditemukan dan akhirnya diproses yakni dugaan pencoblosan dua kali oleh petugas KPPS di TPS 4 Teluk Kecibung Kabupaten Sarolangun.