Tak Hanya Membunuh, Edi Juga Kuras Barang Milik Mantan Istri
Tim Jatanras Polda Jambi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Yani (54) warga Tebing Tinggi, Tanjab Barat.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tak Hanya Membunuh, Edi Juga Kuras Barang Milik Mantan Istri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Jatanras Polda Jambi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Yani (54) warga Tebing Tinggi, Tanjab Barat di sebuah kontrakan di Rt 22, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Jambi, Polsek Kotabaru, Polsek Kalideres dan Polda Metro Jaya. "Pelaku kita amankan di wilayah Jakarta," jelasnya.
Pelaku bernama Edi Widodo tega menghabisi nyawa mantan istri lantaran terbakar api cemburu. "Tiga bulan pasca mereka bercerai, pelaku mendegar korban menikah lagi, disitulah pelaku marah dan mendatangi korban," jelas Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Faryady, Senin (17/6).
Sebelumnya korban dan pelaku sempat cek cok. Namun pelaku yang tak bisa menahan emosi langsung mengambil batu gilingan dan menghantam kepala Korban.
"Pelaku spontan saja melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca: Warga Curiga Wanita Ini Jadi Korban Pembunuhan, Pintu Digembok dari Luar, Wajah Ditutupi Bantal
Baca: CPNS 2019, Bupati Sarolangun Perjuangkan Honorer Jadi PNS, Ajukan 1000 Formasi ke Kementerian
Baca: Politisi PAN Faldo Maldini Ungkap Alasan Prabowo Tidak akan Menang Pemilu di MK karena Hal Ini
DM Bungo Ajukan 1600 Formasi CPNS ke Kemenpan RB, Didominasi Formasi Guru dan Tenaga Medis
Baca: BREAKING NEWS - Vanessa Angel Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Terlalu Berat
Setelah melakukan aksi penganiayaan, Edi juga mengambil barang berharga milik korban. "Pelaku juga mengambil barang berharga milik korban seperti cicin, handphone, dan juga motor milik korban. Motor tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 4 juta," jelasnya.
