Pilpres 2019

Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Menangkan Prabowo-Sandi di Pilpres atau Pemilu Ulang

Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Menangkan Prabowo-Sandi di Pilpres atau Pemilu Ulang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
INSTAGRAM
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto 

Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin, Menangkan Prabowo-Sandi di Pilpres atau Pemilu Ulang

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada permintaan dari Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi, untuk seluruhnya.

Hal ini, karena pasangan calon presiden dan calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08- KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019," kata Bambang Widjojanto, pada saat membacakan petitum, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Baca: Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Baca: PESAN Ali Ngabalin untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Dulu di KMP Kami Gebrak- gebrak Meja

Baca: Unja Gelar Halal Bil Halal Keluarga Besar Universitas Jambi di Masjid Jami As-Salam

Baca: Tradisi Pacu Biduk di Sarolangun, Merambah ke Desa, Antusias Warga Saksikan Lomba Perahu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
 

Atas kecurangan selama penyelenggaraan pesta demokrasi itu, dia meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo–KH. Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 (48%) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), Jumlah 132.223.408 (100,00%).

Selain itu, dia meminta membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Presiden H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). K.H. Ma’ruf Amin, MA sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Aries Dapat Kejutan Dari Pasangan, Simak Zodiak Lainnya!

Baca: Nama-nama Tim Rahasia Kopassus Saat Jalankan Misi Penting Berisiko Tinggi, Digunakan Saat Bertempur

Serta menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019– 2024.

"Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024," kata dia.

"Atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-K.H. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,".

Selain itu, masih pada petitumnya, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Atau, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Baca: Instruksi Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Disebut Pelanggaran Serius, Tim Hukum 02 Bahas Itu di MK

Baca: Bupati Safrial : Idul Fitri Momen Memulai Hal yang Baik untuk Jambi Lebih Baik

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," urai BW.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Aksi Kilat Kopassus di Thailand, Datang Disepelekan, Nyatanya Tak Sampai 5 Menit Musuh Terkapar

Baca: Ngaku Masih Sayang, Prada DP Tak Lanjutkan Mutilasi Vera Oktaria Walau Sudah Potong Tangan Korban

Terakhir, memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW, membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).

BW membacakan permohonan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Objek sengketa yang pemohon ajukan untuk dibatalkan adalah Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih jauh, karena terkait, perlu juga dimintakan pembatasan atas Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca: Terlihat Keluar-masuk Lokasi Illegal Drilling, Parlaungan Akan Laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat

Baca: Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Merangin Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

Baca: Tim Hukum Ingin MK Menangkan Prabowo-Sandi, Bila Tidak Lakukan Pungutan Suara Lagi di 12 Wilayah Ini

"Tentu saja pembatalan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah hanya untuk keputusan dan berita acara KPU tersebut yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata BW, saat membacakan permohonan.

Dia menyebut MK berwenang menangani perkara itu. Dia menegaskan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan itu berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Lalu, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor z Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 29 ayat (1) huruf d UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Oleh sebab itu, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," kata BW.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019), pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Baca: Adegan Intim Video Syur Botol Deodorant Bikin Geger, 3 Video Panas yang Pernah Hebohkan Kerinci!

Baca: Tak Main-main, Tim Hukum Prabowo-Sandi Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK, Ini Alasannya tak Dibawa

Baca: Wanita yang Ada di Video Tak Senonoh Rexona Hijau Kerinci, Ancam Polisikan Mantan Pacarnya

Baca: Terungkap Keberadaan R, Wanita yang Viral Digadaikan Suami Rp250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres, atau Pemilu Ulang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved