Terlihat Keluar-masuk Lokasi Illegal Drilling, Parlaungan Akan Laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat
Tertangkap kamera di lokasi illegal drilling, Kepala DLH Batanghari akan laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Terlihat Keluar-masuk di Lokasi Illegal Drilling, Kepala DLH Akan Laporkan Kabid Tahura ke Inspektorat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kepala DLH Batanghari, Parlaungan bakal mengambil langkah selanjutnya pada Faisal Sarmadhan, Kabid Tahura lantaran diduga menggunakan mobil dinas untuk mondar-mandir ke lokasi illegal drilling.
Laporan ini bermula saat mobil dinas yang biaa digunakan Faisal tertangkap kamera CCTV sering keluar-masuk wilayah illegal drilling di Desa Pompa Air.
Kepala DLH Batanghari mengaku, penggunaan mobil dinas tersebut tanpa sizinnya dan Faisal dikatakan tidak pernah melaporkan perjalananya.
"Selanjutnya akan membuat laporan lagi ke Inspektorat untuk menyelidiki berapa kali yang bersangkutan ke lokasi tersebut. Semisal 30 kali, ada apa? Patut dipertanyakan itu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Hingga kini, dirinya belum melakukan pemanggilan kepada Faisal Sarmadhan untuk dimintai keterangan. "Kita fokus membuat laporan ini dulu," jelasnya.
Baca: Terpantau CCTV, Mobil Pejabat DLH Batanghari Keluar-Masuk Lokasi Illegal Drilling
Baca: Pejabat DLH Batanghari Disebut Punya Sumur Minyak Ilegal, Parlaungan: Itu Tidak Mungkin
Baca: Kolam Penampungan Minyak Ilegal di Tahura Terbakar, Kepala DLH Batanghari Bilang Begini
Baca: INFO PENTING, Besok Listrik di Batanghari Akan Dipadamkan 8 Jam, Ini Daftar Daerahnya
Sementara, Kepala Badan BKPSDMD, M Rifai Kadir mengatakan, yang dilakukan oleh Kabid Tahura itu memang menyalahi aturan.
"Sesuai dengan arahan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Itu merupakan arahan dari Kemenpan RB, bahwa apapun itu yang dilanggar PNS semua sudah tertuang dalam aturan tersebut," katanya.
Selain itu juga tertuang dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
"Bagi PNS yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, dalam hal ini atasan langsung harus menegur yang bersangkutan," sebutnya.
Rifai menyebut, kepala DLH Batanghari bisa merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian. Dan di dalam PP no 53 tahun 2010 telah diatur tiga tingkatan sanksi.
"Ringan, sedang dan berat. Kalau ringan berarti hanya tertulis, kalau berat artinya sampai dengan pencopotan jabatan hingga pemberhentian," tegas Rifai.