Pilpres 2019

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

TRIBUNJAMBI.COM - Menyoroti permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal diskualifikasi Joko Widodo-Maruf Amin atau menangkan 02.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menangggapi soal permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.

Baca: Instruksi Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Disebut Pelanggaran Serius, Tim Hukum 02 Bahas Itu di MK

Baca: Ngaku Masih Sayang, Prada DP Tak Lanjutkan Mutilasi Vera Oktaria Walau Sudah Potong Tangan Korban

Baca: PESAN Ali Ngabalin untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Dulu di KMP Kami Gebrak- gebrak Meja

Baca: Unja Gelar Halal Bil Halal Keluarga Besar Universitas Jambi di Masjid Jami As-Salam

"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.

Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.

Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Aries Dapat Kejutan Dari Pasangan, Simak Zodiak Lainnya!

Baca: Nama-nama Tim Rahasia Kopassus Saat Jalankan Misi Penting Berisiko Tinggi, Digunakan Saat Bertempur

"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.

Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.

"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.

Baca: Aksi Kilat Kopassus di Thailand, Datang Disepelekan, Nyatanya Tak Sampai 5 Menit Musuh Terkapar

Baca: Pemprov tidak Anggarkan Biaya Perawatan, Gentala Arasy, Ikon Jambi yang Butuh Perhatian

"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.

Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.

"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.

"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.

"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.

Baca: Gara-gara Kesal Digrebek Saat Mesum Dengan Selingkuhan, Seorang Wanita Aniaya Petugas Satpol PP!

Baca: Wanita yang Ada di Video Tak Senonoh Rexona Hijau Kerinci, Ancam Polisikan Mantan Pacarnya

Simak videonya di bawah ini:

Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved