Pilpres 2019

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.

Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Baca: Terungkap Keberadaan R, Wanita yang Viral Digadaikan Suami Rp250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, BIN Bantah dan Beberkan Perintah Sebenarnya

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

Baca: Sebelum Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Pengakuan Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

Baca: Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Merangin Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf hingga Kecurangan di Pilpres

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved