Pilpres 2019

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) 

Disoroti Mahfud MD soal Permintaan Tim Hukum 02 Agar MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi 01

TRIBUNJAMBI.COM - Menyoroti permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, soal diskualifikasi Joko Widodo-Maruf Amin atau menangkan 02.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menangggapi soal permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.

Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.

Baca: Instruksi Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Disebut Pelanggaran Serius, Tim Hukum 02 Bahas Itu di MK

Baca: Ngaku Masih Sayang, Prada DP Tak Lanjutkan Mutilasi Vera Oktaria Walau Sudah Potong Tangan Korban

Baca: PESAN Ali Ngabalin untuk Kivlan Zen melalui Kuasa Hukum: Dulu di KMP Kami Gebrak- gebrak Meja

Baca: Unja Gelar Halal Bil Halal Keluarga Besar Universitas Jambi di Masjid Jami As-Salam

"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.

Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.

Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 15 Juni 2019, Aries Dapat Kejutan Dari Pasangan, Simak Zodiak Lainnya!

Baca: Nama-nama Tim Rahasia Kopassus Saat Jalankan Misi Penting Berisiko Tinggi, Digunakan Saat Bertempur

"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.

Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.

"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.

Baca: Aksi Kilat Kopassus di Thailand, Datang Disepelekan, Nyatanya Tak Sampai 5 Menit Musuh Terkapar

Baca: Pemprov tidak Anggarkan Biaya Perawatan, Gentala Arasy, Ikon Jambi yang Butuh Perhatian

"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.

Terkait penetapan presiden dan wakil presiden, pemenang Pilpres, Mahfud juga menegaskan MK tidak memiliki kewenangan apapun.

"Menurut hukum kita, yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden bukan MK, bukan MPR juga," tegas Mahfud.

"KPU akan menetapkan hasil pemenang Pilpres berdasarkan putusan MK, terserah KPU yang menetapkan, bukan MK," lanjutnya.

"Sehingga MK tidak bisa membuat putusan menyatakan satu paslon memenangkan Pilpres," pungkas Mahfud.

Baca: Gara-gara Kesal Digrebek Saat Mesum Dengan Selingkuhan, Seorang Wanita Aniaya Petugas Satpol PP!

Baca: Wanita yang Ada di Video Tak Senonoh Rexona Hijau Kerinci, Ancam Polisikan Mantan Pacarnya

Simak videonya di bawah ini:

Sebelumnya, Mahfud juga menilai soal peluang tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK ini menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh BPN akan dapat diterima oleh MK.

Namun menurut Mahfud, permohonan yang diterima bukan berarti permohonan BPN Prabowo-Sandi akan dikabulkan oleh hakim MK.

Baca: Terungkap Keberadaan R, Wanita yang Viral Digadaikan Suami Rp250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, BIN Bantah dan Beberkan Perintah Sebenarnya

Penerimaan gugatan oleh MK diartikan permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa," kata Mahfud.

Terkait permohonan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi, Mahfud menganalisis kemungkinan permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Lanjut Mahfud, bisa saja permohonan akan diterima untuk diperiksa, namun bisa pula akan ditolak oleh MK.

Baca: Sebelum Bunuh & Mutilasi Vera Oktaria, Pengakuan Prada DP Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

Baca: Hadapi Kemarau Panjang, BPBD Merangin Minta Warga Tak Buka Lahan dengan Membakar

"Saya meyakini permohonan atau gugatan itu akan dapat diterima," lanjutnya.

"Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga menjelaskan proses yang akan dijalani BPN Prabowo-Sandi dalam kasus sengketa Pilpres 2019 ini.

"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," terang Mahfud.

Seluruh keputusannya akan ditentukan langsung oleh para hakim yang menangani kasus ini.

"Dari keseluruhan permohonan yang diterima dan ditolak itu lalu ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh pada perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim," pungkas Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf hingga Kecurangan di Pilpres

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved