Pilpres 2019
Tim Hukum Ingin MK Menangkan Prabowo-Sandi, Bila Tidak Lakukan Pungutan Suara Lagi di 12 Wilayah Ini
Tim Hukum Ingin MK Menangkan Prabowo-Sandi, Bila Tidak Lakukan Pungutan Suara Lagi di 12 Wilayah Ini
Tim Hukum Ingin MK Menangkan Prabowo-Sandi, Bila Tidak Lakukan Pungutan Suara Lagi di 12 Wilayah Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perdana gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/06/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang, Bambang menyebut bahwa Pilpres 2019 diwarnai dengan adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
Satu di antara permohonan, Bambang menyebut supaya paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari pilpres lantaran diduga telah melakukan penggelembungan dan pencurian suara.
Baca: Adegan Intim Video Syur Rexona Heboh di Kerinci, 3 Video Panas yang Pernah Gemparkan Warga Kerinci!
Baca: Tak Main-main, Tim Hukum Prabowo-Sandi Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK, Ini Alasannya tak Dibawa
Baca: Kemana 22 Juta Suara Jokowi-Maruf Amin saat Tim Hukum Prabowo-Sandi Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Baca: Video Viral Adegan Panas Perempuan Mesum Menggunakan Botol Deodorant, Bikin Heboh Warga Kerinci

Baca: INFO PENTING, Besok Listrik di Batanghari Akan Dipadamkan 8 Jam, Ini Daftar Daerahnya
Baca: Ingat Nania Indonesia Idol? Sempat Luncurkan Biografi hingga Eksis Menyanyi, Menangis Karena Lagu
Baca: Prada DP Ditangkap di Serang, Ibu Vera Oktaria Menangis, Sepupu Korban Langsung Update di Sosmed
Untuk itu, ia meminta supaya MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, dan masif," ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV Live.
Baca: HARGANYA Selangit Rp 500 Ribu per Kg, Ternyata Buah Ini Sembuhkan Penyakit Jantung & Kanker Usus
Namun, jika itu tak dapat dikabulkan, maka Bambang memohon kepada MK supaya melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.
Atau jika tidak bisa dilakukan pemungutan suara ulang di 12 wilayah.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasa 22E Ayat 1 UUD 1945," jelas Bambang.
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945," imbuhnya.
Baca: Pemerintah Akan Segera Umumkan Penerimaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK, Simak Link Pendaftaran!
Baca: Saling Memaafkan, Polda Jambi Lakukan Halal Bihalal Bersama Elemen Masyarakat
Baca: Diprediksi Seleksi CPNS 2019 Materi SKD Lebih Sulit Dibanding CPNS 2018 , Kenali Karakter Soalnya!
Baca: Siap-siap Materi SKD Tes CPNS 2019 Diprediksi Kian Sulit Dibanding 2018, Simak Kisi-kisi-Nya!
Sementara itu Anggota Tim Kuasa Hukum 02, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa.
Dijelaskan Denny, pihaknya mengaku memiliki beban lantaran yang sedang dilaporkan merupakan setingkat birokrasi pemerintahan hingga presiden.
Baca: Pemberian Beras hingga Gula Pasir, Ini Rincian Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK
Baca: KISAH Pelarian Prada DP Usai Mutilasi Vera, Sembunyi di Padepokan: Rini mimpi Didatangi Korban
"Beban pembuktian dalam kasus ini, tidak bisa semata ditangani pemohon," ujar Denny saat membacakan poin argumentasi ke tujuh.
"Karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya," sambungnya.
Untuk itu, ia memohon supaya hakim memberikan dukungan dan perlindungan kepada para saksi dan ahli dari kubu 02.
"Maka dengan penuh kerendahan hati, kami memohon dukungan penuh kepada Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia," kata Denny.