Pilpres 2019

BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP

BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan yang lain sangat bersemangat meneriakkan takbir setelah mengklaim diri sebagai pemenang Pilpres 2019, Sandiaga terlihat tidak sesemangat rekannya. Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. 

BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP

TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi salah alamat jika meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Sebab, menurut Pramono, kewenangan persoalan kode etik berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

"Menurut saya, mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU, ya agak salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca: Tau Kepanjangan dari HVS dan BH? Ini 10 Singkatan yang Sering Kita Dengar Tapi Jarang Kita Ketahui

Baca: Mahfud MD Tanggapi Jabatan BUMN Maruf Amin Berkemungkinan akan Dibahas di MK dari Gugatan BPN

Baca: Besok Sidang Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019 Digelar Di Mahkamah Konstitusi,Bagaimana Persiapannya?

Pramono mengatakan, selama penyelenggaraan pemilu, tidak ada laporan tentang pelanggaran kode etik jajaran KPU pusat yang diterima DKPP.

Selama proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu pun, tak ada yang menyoal etik penyelenggara pemilu.

Namun demikian, KPU menyerahkan keputusan soal gugatan tersebut sepenuhnya pada Majelis Hakim MK.

"Ya namanya permohonan ya nggak papa, ya namanya kan petitum. Soal diterima atau enggak, maka itu nanti," kata Pramono.

Baca: Beralih ke Digital, Perpusatakan Jambi Akan Tambah Koleksi Buku di iPustaka Jambi

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan.

Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri

Jelang persidangan gugatan Pilpres 2019 dari Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penjagaan ekstra.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Polri telah menambah pengamanan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi selama menangani sengketa Pemilu 2019.

Fajar menyebut pengamanan tersebut melekat kepada masing-masing hakim.

"Sembilan hakim konstitusi kita berikan jaminan keamanan dan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).

Baca: Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap

Baca: Viral Ada Peternakan Babi di Bungo, Peternakan Sudah Ada Sejak Puluhan Tahun Lalu

Baca: Tau Kepanjangan dari HVS dan BH? Ini 10 Singkatan yang Sering Kita Dengar Tapi Jarang Kita Ketahui

Fajar mengatakan pengamanan juga akan diberlakukan di kediaman para hakim.

Untuk pengamanan di sekitar Gedung MK, menurut Fajar, Polri juga sudah menyiapkannya.

Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian sudah bersiaga sejak pagi tadi.

Gulungan kawat berduri juga sudah disiapkan di depan Gedung MK.

Baca: KPK Tak Hanya Lelang Action Figur Milik Zumi Zola, Tapi Barang dari Koruptor Lainnya Segini Harganya

Baca: Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat dan Pengamanan PHPU, Dipimpin Langsung Kapolda

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). (Kompas/Lucky Pransiska)

"Kemarin Pak Kapolda bilang ada 12.000 aparat," kata Fajar.

Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres pada 14 Juni 2019.

Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni. Sementara, registrasi perkara sengketa hasil pileg akan dimulai pada 1 Juli 2019.

// 

Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari isi gugatan, BPN menilai ada penggelembungan 17 juta suara pemilih.

Mengetahui itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terima, KPU pun mengaku siap menghadapi tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Wahyu menjelaskan bahwa dalam sidang nanti pihaknya sudah menyiapkan bukti lengkap untuk menepis tudingan tim kuasa hukum 02.

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujar Wahyu.

Pernyataan itu dikatakan oleh Wahyu menyusul adanya tuduhan dari tim kuasa hukum 02 yang menyebut KPU telah melakukan penggelembungan 17 juta suara pada Pilpres 2019.

Baca: 8 Bulan Tak Dapat Bantuan dari Pemkot Jambi, Pengelola Bank Sampah Eka Jaya Ngadu ke Dewan

Dirinya mengaku tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan.

Menurutnya, semua proses penghitungan oleh KPU sudah dilakukan secara profesional.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," kata Wahyu.

"Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," tambahnya.

Dijelaskannya, selama penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat, saksi kubu 02 Prabowo-Sandi tidak pernah menyampaikan keberatan.

Baca: LIMA Maskapai yang Tidak Pernah Alami Kecelakaan Fatal, Bergaya Mewah Nomor 2 Sempat Bangkrut

Bahkan tidak pernah mengajukan data pembanding soal selisih perolehan suara pilpres.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan tudingan penggelembungan itu muncul pertama kali dalam materi perbaikan permohonan sengketa pilpres pada Senin (10/6/2019) lalu.

Diketahui sebelumnya, berkas perbaikan permohonan sengketa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 di antaranya tudingan adanya data pemilih tak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK.

Sementara dikutip Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Baca: Dilaporkan Tidak Netral Saat Pilwako Jambi, Dua PNS Pemprov Jambi Terancam Kena Sanksi

Baca: Jadwal Live Streaming MotoGP Spanyol 2019 Sirkuit Catalunya, Catatan Ducati di Seri Lalu Positif

Baca: Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Prabowo & Jokowi Dikabarkan Akan Bertemu

Baca: Akhirnya Ratu Munawaroh Angkat Bicara Soal Kesiapannya Jadi Calon Wakil Gubernur Fachrori Umar

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Terima Dituduh Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU Siap Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved