Bertahun-tahun Bolos Kerja, 6 ASN Tanjab Barat Diberhentikan
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran indispliner.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Bertahun-tahun Bolos Kerja, 6 ASN Tanjab Barat Diberhentikan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanjab Barat resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran indispliner.
Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih menuturkan, dari enam orang tersebut tiga orang dilakukan sanksi indispliner, satu orang diberhentian sementara, dan dua orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan ada pekerjaan lain.
"SK Bupati sudah diturunkan, dan sudah kita sampaikan surat edarannya kepada semua kepala OPD yang bersangkutan," ungkap Encep, Rabu (12/6).
Keenam ASN tersebut yakni pegawai Dinas Pendidikan Tanjab Barat, dua dari Dinas Kesehatan Tanjab Barat dan dokter dan dua lagi dari Satpol PP.
Baca: Warga Curiga Wanita Ini Jadi Korban Pembunuhan, Pintu Digembok dari Luar, Wajah Ditutupi Bantal
Baca: 8 Bulan Tak Dapat Bantuan dari Pemkot Jambi, Pengelola Bank Sampah Eka Jaya Ngadu ke Dewan
Baca: Dilaporkan Tidak Netral Saat Pilwako Jambi, Dua PNS Pemprov Jambi Terancam Kena Sanksi
Baca: Akhirnya Ratu Munawaroh Angkat Bicara Soal Kesiapannya Jadi Calon Wakil Gubernur Fachrori Umar
"Semua keputusan ini juga adalah hasil keputusan dari rapat tim. Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku tim kabupaten dan diserahkan ke Bupati," ungkap Encep.
Untuk diketahui, hampir semua ASN tersebut terkena sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010. Karena diketahui kelima PNS ini melakukan pelanggaran indisipliner bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama bahkan bertahun-tahun.
