Pilpres 2019
Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari isi gugatan, BPN menilai ada penggelembungan 17 juta suara pemilih.
Mengetahui itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terima, KPU pun mengaku siap menghadapi tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Juni 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).
Wahyu menjelaskan bahwa dalam sidang nanti pihaknya sudah menyiapkan bukti lengkap untuk menepis tudingan tim kuasa hukum 02.
Baca: Bertahun-tahun Bolos Kerja, 6 ASN Tanjab Barat Diberhentikan
Baca: Warga Curiga Wanita Ini Jadi Korban Pembunuhan, Pintu Digembok dari Luar, Wajah Ditutupi Bantal
Baca: Bahas Layanan Jasa Keuangan, OJK Gelar Rapat Pleno Bersama TPAKD Provinsi Jambi
Baca: Sebuah Foto Penampakan Mirip Hantu Kak Limah Ikut Lebaran Hebohkan Malaysia, Begini Sosoknya!
"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujar Wahyu.
Pernyataan itu dikatakan oleh Wahyu menyusul adanya tuduhan dari tim kuasa hukum 02 yang menyebut KPU telah melakukan penggelembungan 17 juta suara pada Pilpres 2019.
Baca: 8 Bulan Tak Dapat Bantuan dari Pemkot Jambi, Pengelola Bank Sampah Eka Jaya Ngadu ke Dewan
Dirinya mengaku tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan.
Menurutnya, semua proses penghitungan oleh KPU sudah dilakukan secara profesional.
"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," kata Wahyu.
"Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," tambahnya.
Dijelaskannya, selama penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat, saksi kubu 02 Prabowo-Sandi tidak pernah menyampaikan keberatan.
Baca: LIMA Maskapai yang Tidak Pernah Alami Kecelakaan Fatal, Bergaya Mewah Nomor 2 Sempat Bangkrut
Bahkan tidak pernah mengajukan data pembanding soal selisih perolehan suara pilpres.
Selain itu, Wahyu mengungkapkan tudingan penggelembungan itu muncul pertama kali dalam materi perbaikan permohonan sengketa pilpres pada Senin (10/6/2019) lalu.
Diketahui sebelumnya, berkas perbaikan permohonan sengketa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 02 di antaranya tudingan adanya data pemilih tak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK.
Sementara dikutip Tribunnews.com, berikut jadwal sidang penyelesaian sengketa hasil pilpres 2019 oleh MK.
21-24 Mei 2019