Akun Twitter Dahlan Iskan Diretas Hapus 2,2 Juta Followernya, Mahfud MD Ungkap Hal Ini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menyoroti peretasan akun Twitter milik mantan Menteri.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan terkait penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejati Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2016). Dalam pemeriksaan yang ke-4 kalinya itu, Dahlan Iskan mendapat 25 pertanyaan dan statusnya masih sebagai saksi. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Mahfud MD melalui cuitan @mohmahfudmd pada Minggu (14/4/2019).

"Sy sdh tidur ketika jam 01.23 WIB td pg Said Didu kirim WA ke sy, memberitahu dan meminta sy ngumumkan bhw Akun Twitternya @saididu di-hack dan dikendalikan org lain. Stlh sy LHT akunnya memang benar berisi hal2 yg tak mungkin dicuitkan oleh Pak Said, yi, serangan brutal thd UAS," cuit @mohmahfudmd.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, akun Twitter @saiddidu saat ini masih bisa diakses.

Sebelumnya, melalui unggahan Twitter @AkunTofa yang kemudian diretweet oleh Ferdinand Hutahaean, Said Didu telah menyampaikan klarifikasi melalui sebuah video pernyataan.

Dalam video tersebut Said Didu menjelaskan bahwa akun Twitter @saiddidu kini tidak dikendalikan lagi oleh dirinya.

"Teman-teman semua sekitar dua jam lalu Twitter saya @saiddidu dihack dan saya tidak mengendalikan lagi. Terima kasih," ujar Said Didu dalam video yang beredar.

Baca: Konsep Pacar Settingan 45 Hari Vicky Prasetyo Puluhan Juta Rupiah, Bagaimana dengan Angel Lelga?

Baca: Promo Spesial Pemilu 2019 - 7 Gerai Kuliner ini, Tunjukan Jarimu Usai Mencoblos

Video tersebut juga dilengkapi dengan keterangan untuk mem-block dan report ke Twitter.

"Akun @saididu telah diambil alih oknum jahat yang takut KEOK. Segera block dan Report ke @Twitter ya. Hati2, para penjahat Perang Total mulai ganas!!!" tulis @AkunTofa.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved