Kisah Pilu Gadis Kembar Dicabuli Ayah Tiri, Korban ; Kami Berencana Bunuh Diri Sama-sama

Gadis kembar berinisial K (17) dan M (17), di Sulawesi Utara menjadi korban pencabulan dari ayah tiri berinisial AS.

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Gadis kembar berinisial K (17) dan M (17), gadis asal Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, yang menjadi korban pencabulan dari ayah tiri berinisial AS.

Ketika ditemui TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019) di Polsek Pinolosian, dua gadis kembar ini mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak tahan dengan pencabulan yang dilakukan ayah tiri,

"Kami berdua sudah sempat rencanakan untuk sama-sama bunuh diri, tapi batal karena adik saya masih sekolah," ujar K sang kakak.

Ia juga tak menyangka bahwa sang ayah tiri tersebut rela melakukan hal tersebut pada mereka berdua.

"Awalnya dia (pelaku) sangat baik pada kami. Tapi lama-kelamaan dia justru mulai melecehkan kami," ucap dia.

Gadis 17 tahun itu, mengatakan sudah sangat malu melihat masyarakat karena kejadian tersebut.

"Saya pribadi sangat malu untuk bergaul dengan teman-teman pasca kejadian tersebut. Hati saya merontah ingin pergi jauh dari rumah," ungkapnya.

Sama halnya dengan K, M juga menceritakan hal yang tak kalah menyedihkan.

Ia mengaku hatinya bagai teriris, ketika dipaksa bergantian melayani nafsu sang ayah.

"Kalau siang dia (pelaku) dengan kakak, maka malam pasti cari saya. Apalagi kalau ibu tidak di rumah," bebernya.

Karena sudah tak tahan lagi, M kemudian menceritakan kisah ini pada neneknya.

"Saya bilang semuanya pada nenek dan dia sangat marah. Lalu melapor ke kepala dusun," bebernya.

Dari situ lalu tersebar ke masyarakat.

Sang Ayah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polsek Pinolosian akhirnya menetapkan AS (43) warga Desa Kecamatan Pinolosian sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli 2 anaknya.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring membenarkan hal tersebut ketika dihubungi TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena bukti-buktinya cukup," tegas dia.

Seorang Pria di Bolsel Perkosa Dua Anak Tirinya dalam 4 Tahun, Korban Anak Kembar

Selanjutnya, pihaknya akan segera melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan.

"Kami akan segera limpahkan karena sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan kasus ini. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Seorang pria berinisial AS (43) warga Kecamatan Pinolosian tega memperkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun, sebut saja K (17) dan M (17).

Dari informasi yang diperoleh TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019) kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2015.

Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring, membeberkan jika korban adalah anak tiri dan kembar bersaudara.

"Korbannya kembar dan laporan baru saja kami terima beberapa hari lalu," ujar dia.

Baca: Kondisi Terkini di Nduga Papua Jelang Pemilu, KPU Papua Siapkan TPS Bagi Pengungsi

Baca: Ledakan Dahsyat di Medan Kamis Malam, 4 Ruko Hancur 2 Orang Tewas dan Banyak yang Luka-luka

Baca: UPDATE 3 Siswi SMA di Pontianak Terancam Penjara 3,5 Tahun, Tersangka Penganiayaan Siswi SMP

Baca: Luna Maya Pamer Foto Bareng Adik Faisal Nasimuddin, Maia Estianty Peringatkan Soal Pria Botak

Baca: Ketahuan Istri, 4 Video Mesum Kepala Dinas di Bojonegoro vs Kepala Dinas di Pasuruan, dalam Posisi

Herdi mengaku sang ayah melakukan aksinya tanpa sepengetahuan ibu kandung kedua korban.

"Aksinya saat sang ibu ke kebun atau keluar rumah," ucapnya.

Terakhir AS mencabuli dua anaknya pada 4 April 2019.

"Dari sinilah kemudian salah satu korban menceritakan kisah pilunya pada sang nenek. Nenek tersebut lalu melaporkan hal ini kepada kepala dusun, dan mereka melaporkan pada kami," tegas dia.

Perwira dua balok ini, menegaskan jika awal kejadian saat kedua korban berusia 12 tahun.

"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan," tandasnya.

 

Baca: Bila Pisau Komando Kopassus Berbilah Dua Kena Tubuh Musuh, Efek Seperti Ini yang Terjadi

Baca: MotoGP Amerika 2019 - Live Streaming hingga Jadwal, Mulai Jumat 12 April 2019 Latihan Bebas 1

Baca: Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Legendaris, Zulkifli Lubis Pernah Dituduh Coba Bunuh Soekarno

Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT Pegadaian Butuh Karyawan, Dicari Lulusan S1 Semua Jurusan, Ditutup 20 April

Baca: 5 Menu Sarapan Enak yang Tidak Bikin Gemuk, Untuk yang Sedang Diet Tetap Boleh Makan Kok!

Mantan Kades Cabuli Siswi SMP

Seorang mantan kepala desa berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih berusia 12 tahun.

Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49) tega mencabuli siswi SMP.

Sementara, korban merupakan remaja yang berusia 12 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Modusnya mengajak bermain dan memberikan janji sejumlah ponsel dan uang terhadap korban.

Adapun, mantan kepala desa cabuli siswi SMP tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo membenarkan penetapan status AG menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus S Wibowo kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.

Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil visum.

Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.

Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus S Wibowo.

Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, tersangka AG mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan itu.

Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.

"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir."

"Modusnya, korban diberikan ponsel dan uang," ujar Bagus.

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.

"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan."

"Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AG sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.

"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri."

"Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).

Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP itu diketahui setelah korban menceritakan hal yang dialaminya.

Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.

"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya," ujarnya.

Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG.

Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam percakapan yang ada di ponsel korban.

Pria Cabuli Adik Ipar

Sebelumnya di Lampung, dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.

Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.

Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.

Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.

Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.

Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.

Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.

Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka"

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Gadis Kembar di Bolsel Dicabuli Sejak 2015, Dipaksa Bergantian Layani Nafsu Sang Ayah Tiri, http://manado.tribunnews.com/2019/04/11/gadis-kembar-di-bolsel-dicabuli-sejak-2015-dipaksa-bergantian-layani-nafsu-sang-ayah-tiri?page=all&_ga=2.58215340.7280667.1554706565-267688364.1554706565.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved