UPDATE 3 Siswi SMA di Pontianak Terancam Penjara 3,5 Tahun, Tersangka Penganiayaan Siswi SMP
Nasib tiga siswi SMA yang jadi tersangka penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14), terancam hukuman penjara 3,5 tahun. Ini fakta-faktanya.
Nasib tiga siswi SMA yang jadi tersangka penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14), terancam hukuman penjara 3,5 tahun. Ini fakta-faktanya.
TRIBUNJAMBI.COM, PONTIANAK - Tiga siswi SMA di Pontianak yang jadi tersangka penganiayaan siswi SMP berinisial AU, terancam hukuman penjara 3,5 tahun.
Berdasarkan fakta yang ada, termasuk hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit, penganiayaan siswi SMP di Pontianak ini termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan tiga tersangka penganiayaan siswi SMP di Pontianak, dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tiga siswi SMA itu terancamhukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca Juga
Disebut-sebut Anak Pejabat Penting, Terungkap Pengakuan 7 Siswi SMA yang Keroyok Siswi SMP
Ogah Pulang ke Belanda, Sosok Bule Ini Jadi Mualaf & Cetak Pasukan Mengerikan Kopassus di Indonesia
10 Tahun Meninggal, Suzanna Gentayangan Sering Datangi Istri Kedua Clift Sangra, Pakai Ini
Lowongan Kerja 2019 - PT Pegadaian Butuh Karyawan, Dicari Lulusan S1 Semua Jurusan, Ditutup 20 April
Bila Pisau Komando Kopassus Berbilah Dua Kena Tubuh Musuh, Efek Seperti Ini yang Terjadi
Kolonel Misterius Ahli Penyamaran Legendaris, Zulkifli Lubis Pernah Dituduh Coba Bunuh Soekarno
"Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan. Atau tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan rumah sakit, maka tidak ada alasan pihaknya melakukan penahahan terhadap tersangka.
"Atas dasar apa harus kita tahan? Karena hasil visumnya juga mengatakan tadi. Tidak terjadi apa-apa," papar Kapolres.
M Anwar Nasir mengatakan, ada kronologis yang terlalu dilebih-lebihkan.
"Tetapi fakta yang ada, boleh dikroscek langsung ke rumah sakit," katanya.
Kapolresta mengatakan, tiga tersangka sudah ditetapkan.
"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.