Kasus Asusila

Modus Foto, Kepala Sekolah di NTT Cium dan Rangkul 3 Siswi SMP, Nasibnya Berakhir di Penjara

Seorang kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur atau NTT diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid-Nya

Editor:
Serambi Indonesia/Net
Pelecehan Seksual Ilustrasi 

Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok).

Pondok tersebut jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

Malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, L memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan L.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, L lantas main paksa.

Ia menanggalkan pakaian korban secara paksa, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.

Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika L memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.

Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.

Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.

Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.

Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.

Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah L kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.

Saat ini, L sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved