Kasus Asusila

Modus Foto, Kepala Sekolah di NTT Cium dan Rangkul 3 Siswi SMP, Nasibnya Berakhir di Penjara

Seorang kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur atau NTT diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid-Nya

Editor:
Serambi Indonesia/Net
Pelecehan Seksual Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur atau NTT diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid-Nya.

Oknum kepala sekolah di NTT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 siswi SMP.

Diduga kepala sekolah merangkul dan mencium 3 siswi SMP saat sesi foto di sekolah setempat.

Seorang kepala sekolah (Kasek) di Ende berisinial B (59) merupakan kepala SMP di Kota Ende diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan polisi di sel Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin mengatakan hal itu, Jumat (22/3/2019) di Mapolres Ende.

Baca: Teriak Allahu Akbar! Pratu Suparlan Korbankan Diri Selamatkan Pasukan Kopassus, Bikin Hati Bergetar

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 23 Maret 2019. Aquarius Dapat Kabar Bahagia, Simak Zodiak Lainnya

Baca: Bisa Dipesan 29 Maret, Unboxing Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A50 dan Galaxy A30

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Eropa 2020, Swedia vs Rumania

Baca: OTT Direktur Krakatau Steel Diduga Transaksi Tunai dan Transfer

Meskipun tidak secara gamblang menceritakan kronologis kasus pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah, namun Kapolres mengatakan polisi telah mengamankan yang bersangkutan.

Sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Iya memang benar ada kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh kepolisian kepada yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Ende," kata Kapolres Achmad.

Untuk informasi lebih rinci Kapolres meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif, yang dikonfirmasi terkait dengan kasus pencabulan tersebut polisi memang telah mengamankan B.

Iptu Sujud Alif mengatakan dalam pemeriksaan kepolisian terungkap B diduga melakukan pencabulan terhadap 3 siswinya.

Mereka adalah Ny (15) dan PT (14) serta DJ (12).

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berdasarkan pengaduan dari korban atas nama DJ (12) kepada orangtuanya.

Menurut pengakuan DJ kepada orang tuanya bahwa oknum kepala sekolah pernah memanggil dirinya ke ruangan untuk berfoto.

Pada saat sesi foto itulah, kepala sekolahnya merangkul dan mencium dirinya.

"Tidak terima atas tindakan kepala sekolah orangtua bersama pegiat LSM di Ende melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah tidak hanya 1 korban namun sampai 3 orang korban.

Baca: Live Streaming Laga Persahabatan Argentina dan Venezuela, Sabtu 23 Maret 2019

Baca: Istri Pejabat Dinas Kehutanan Tewas Dalam Mobil Leher Terikat Sabuk

Baca: Jadwal salat 23 Maret 2019 wilayah Jambi, Jakarta, Surabaya dan Kota lainnya di Indonesia

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Eropa 2020, Inggris vs Republik Ceko

Baca: Raih Tiket Surga Dengan Salat Tahajud Pada Sepertiga Malam, Keistimewaan Tahajud Bagi Muslim

"Untuk sementara ada 3 korban dan kita akan kembangkan pemeriksaan apa memang hanya 3 korban atau masih ada korban yang lainnya," kata Iptu Sujud Alif.

Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum kepala sekolah telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.

Kasus di Lembata

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.

Kali ini, oknum guru yang diduga menjadi pelakunya.

L oknum guru SD di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, diduga mencabuli siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.

Saat ini L dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.

Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan L ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.

1. Tidak mengakui tindakannya

Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya.

L selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.

Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini."Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.

2. Berbeda dengan keterangan korban

Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban.

Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.

Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.

Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.

3. Sempat diancam

Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.

Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman tersebut terus diulangi L agar nafsu bejatnya terpenuhi.

4. Pelaku telah memiliki istri

L ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok).

Pondok tersebut jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

Malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, L memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan L.
Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, L lantas main paksa.

Ia menanggalkan pakaian korban secara paksa, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.

Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika L memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.

Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.

Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.

Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.

Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.

Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah L kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.

Saat ini, L sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved