Kasus Asusila

Modus Foto, Kepala Sekolah di NTT Cium dan Rangkul 3 Siswi SMP, Nasibnya Berakhir di Penjara

Seorang kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur atau NTT diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid-Nya

Editor:
Serambi Indonesia/Net
Pelecehan Seksual Ilustrasi 

Pada saat sesi foto itulah, kepala sekolahnya merangkul dan mencium dirinya.

"Tidak terima atas tindakan kepala sekolah orangtua bersama pegiat LSM di Ende melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim, Sujud Alif.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oknum kepala sekolah tidak hanya 1 korban namun sampai 3 orang korban.

Baca: Live Streaming Laga Persahabatan Argentina dan Venezuela, Sabtu 23 Maret 2019

Baca: Istri Pejabat Dinas Kehutanan Tewas Dalam Mobil Leher Terikat Sabuk

Baca: Jadwal salat 23 Maret 2019 wilayah Jambi, Jakarta, Surabaya dan Kota lainnya di Indonesia

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Eropa 2020, Inggris vs Republik Ceko

Baca: Raih Tiket Surga Dengan Salat Tahajud Pada Sepertiga Malam, Keistimewaan Tahajud Bagi Muslim

"Untuk sementara ada 3 korban dan kita akan kembangkan pemeriksaan apa memang hanya 3 korban atau masih ada korban yang lainnya," kata Iptu Sujud Alif.

Atas perbuatannya yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun karena melanggar pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum kepala sekolah telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup.

Kasus di Lembata

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.

Kali ini, oknum guru yang diduga menjadi pelakunya.

L oknum guru SD di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, diduga mencabuli siswi SMA yang masih berusia 17 tahun.

Saat ini L dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.

Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan L ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.

1. Tidak mengakui tindakannya

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved