Kasus Asusila
Modus Foto, Kepala Sekolah di NTT Cium dan Rangkul 3 Siswi SMP, Nasibnya Berakhir di Penjara
Seorang kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur atau NTT diduga lakukan pelecehan seksual kepada murid-Nya
Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya.
L selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.
Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini."Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.
2. Berbeda dengan keterangan korban
Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban.
Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.
Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.
3. Sempat diancam
Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.
Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.
Ancaman tersebut terus diulangi L agar nafsu bejatnya terpenuhi.
4. Pelaku telah memiliki istri
L ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.
5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara