Lindungi Pedagang Kecil, Gresik dan Probolinggo Stop Ijin Minimarket, Bagaimana Dengan Jambi?

Demi melindungi keberadaan pedagang kecil, sejumlah daerah mulai membatasi jumlah minimarket.

Editor:
KONTAN
21012015_MINIMARKET 

TRIBUNJAMBI.COM - Keberadaan minimarket sudah menjamur, tak hanya di kota besar bahkan di kota kecil hingga tingkat kelurahan.

Jumlah minimarket terus tumbuh bahkan jaraknya antara satu dengan yang lain hanya beberapa meter saja.

Demi melindungi keberadaan pedagang kecil, sejumlah daerah mulai membatasi jumlah minimarket, yakni Gresik dan Probolinggo.

DPRD Kabupaten Gresik bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik sepakat membatasi minimarket maupun toko modern di Kota Pudak.

Jumlah toko modern masih tanda tanya karena OPD yang berwenang memiliki data yang berbeda.

Baca: Strategi Walikota Surabaya Tri Rismaharini Bebaskan Lahan Dengan Biaya Nol Rupiah

Baca: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK/P3K 2019, Lengkapi Persyaratannya Dari Sekarang

Baca: Rusunawa yang Dibangun Rp 30 Miliar Hanya Jadi Tempat Berteduh Ternak

Wakil Ketua DPRD Moh Syafi’ AM menyampaikan saat hearing, moratorium atau pembatasan toko modern untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional.

Karena jumlah toko modern cukup banyak membuat pedagang kehilangan pelanggan, apalagi mereka memiliki fasilitas yang lebih memadai.

“Jarak toko modern di Gresik sudah tidak sesuai dengan aturan perda. Mereka semua sudah menyalahi aturan perda nomor 13 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, karena jaraknya berdekatan," jelasnya, Kamis (14/03/2019).

Baca: WASPADA Badai Matahari Hari Lumpuhkan Perangkat Elektronik, Hp, Tv dan GPS

Baca: Piala Presiden 2019, Duel Hidup Mati Persija Jakarta Menghadapi PSS Sleman

Baca: Beradu Kuat Runner up Terbaik, di Babak 8 Besar Piala Presiden 2019

Lanjut Syafi, jika menurut perda jarak ritel modern dengan pasar tradisional paling sedikit 2000 meter di pedesaan, dan 1000 meter di wilayah perkotaan. Tetapi keadaan di lapangan tidak sesuai, bahkan jarak antara toko modern satu dengan lainnya saling berdekatan. Bahkan berhadapan.

Di Kecamatan Kebomas, sudah ada 44 toko modern berdiri, ini sudah menyalahi aturan karena jaraknya sangat berdekatan.

Sesuai hasil kesepakatan hearing, moratorium bagi pemohon baru termasuk berkas yang telah masuk. Menertibkan toko modern yang berdiri, jika aspek perizinan tidak dipenuhi maka akan dilakukan penutupan.

"Yang sudah berdiri sebelum ada perda tahun 2011 maka tidak akan diberikan perpanjangan izin," tegasnya.

OPD berwenang memiliki data yang berbeda-beda hal ini membuat keseriusan untuk menata keberadaan toko modern demi melindungi pelaku usaha kecil menengah dan pasar tradisional patut dipertanyakan ketegasannya.

Baca: Pengen Punya Profesi Seperti Chef Juna atau Chef Arnold, Begini Cara Memulainya

Baca: Youtuber Bayu Skak beradu Akting Dengan Mantan Pesepakbola Timo Scheunemann di Yowis Ben 2

Baca: Wanita Mendesah Saat Berhubungan Intim, Respon Kenikmatan atau Rasa Sakit?

Data yang dimiliki Dinas Perizinan, Satpol PP dan Koperindag tidak sama. Urusan berapa jumlah pasti toko modern yang berdiri di Gresik menjadi teka-teki karena ketiga dinas yanh berwenang memiliki jumlah yang tidak sama satu sama lain.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku OPD yang mengeluarkan izin memiliki data jumlah toko modern yang sudah berizin ada sebanyak 179 unit.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved